Beranda Hukum Pembawa 3.500 Gram Ganja Juan Napoleon Sesa Divonis 8,5 Tahun Penjara

Pembawa 3.500 Gram Ganja Juan Napoleon Sesa Divonis 8,5 Tahun Penjara

31
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Terdakwa kasus narkotika ganja Juan Napoleon Sesa divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 02 Oktober 2025.

Hakim Maizal Arthur Hehanusa menyatakan bahwa terdakwa Juan Napoleon Sesa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon, melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang diterima Juan Napoleon Sesa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutan JPU Syamsul Mardi, terdakwa Juan Napoleon Sesa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Juan Napoleon Sesa diketahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara memiliki ganja yang beratnya melebihi satu kilogram.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Juan Napoleon Sesa memiliki narkotika jenis ganja yang beratnya mencapai 3.532,3 gram atau 3,5 kilogram.

Ganja sebanyak itu didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Jeky Wanggai (DPO) yang menyuruh terdakwa membawa barang haram tersebut dari Jayapura menuju Sorong.

Setibanya di Sorong, Jumat 30 Mei 2025, pukul 19.00 WIT terdakwa yang membawa koper berisikan ganja diamankan tim opsnal direktorat reserse narkoba polda Papua Barat Daya.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa di dakwa oleh JPU melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here