Beranda Lintas Papua PBHN Tagetkan Lebih Dari 7.000 Paralegal di Tahun 2025

PBHN Tagetkan Lebih Dari 7.000 Paralegal di Tahun 2025

144
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menargetkan lebih dari 7.000 paralegal hadir di seluruh Indonesia di tahun 2025.

Hal itu diungkapkan perwakilan dari Badan Pembinaan Hulum Nasional (BPHN) Masan Nurpian usai memberikan materi terakhir pada pelatihan paralegal bagi masyarakat adat hari pertama di kafe Sorong, Kamis, 19 Juni 2025.

Masan Nurpian memastikan bahwa di setiap desa atau kampung di Indonesia memiliki satu paralegal.

Menurutnya, paralegal adalah pihak yang paling dekat dengan warga kampung atau desa sehingga mereka bisa membantu menyelesaikan permasalahan.

Dalam melakukan kerja-kerja hukum BPHN Kementrian Hukum memiliki beberapa entitas. Karena itu dibentuklah Pos Bantuan Hukum (PBH).

Mereka yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukum (PBH) itu sebelumnya kita bekali lewat pelatihan paralegal, yang kemudian mendapat legalitas.

” Kita juga berharap, nantinya adanya pelatihan paralegal bagi Kepala Desa dan Kepala Distrik. Kita sudah memberikan pelatihan kepada 1.380 Kades atau Lurah menjadi hakim perdamaian atau juru perdamaian yang ada di desa atau kelurahan,” ujar Masan Nurpian.

Ia menambahkan bahwa sejak 2023 hingga 2025 program ini dijalankan sudah ada sekitar 2.000 kades atau lurah yang dilatih menjadi jura perdamaian.

Bahkan Masan Nurpian menyebut bahwa di dalam PBH yang ada di desa atau kelurahan itu harus ada peralegal, pihak yang berperkara dan advokat.

Diakuinya bahwa political will PBHN hadirkan paralegal di setiap desa atau kampung dari Astacita Presiden dalam rangka reformasi di bidang hukum. Maka untuk mendakatkan kita dengan masyarakat di desa atau kampung kita gunakan istilah pos hingga lahirlah yang namanya pos bantuan hukum.

” Obsesi BPHN setiap desa satu paralegal, dan target ini tentunya akan bertambah setiap tahunnya,” tutupnya.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here