Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kuasa hukum dari peserta seleksi DPR Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo, Loury da Costa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura pada Selasa, 11 Maret 2025 kemarin.
Loury da Costa mengatakan bahwa pihaknya menggugat putusan panitia seleksi nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 tentang Pengumuman Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Terpilih Dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui mekanisme pengangkatanĀ masa jabatan 2024-2029 dengan nomor perkara 18/G/2025 PTUN. JYP.
” Gugatan kami telah terdaftar di PTUN hari ini, Rabu tanggal 12 Mret 2025,” ucapnya di LBH PBHKP.
Loury menambahkan, materi gugatan yang dilayangkan terhadap pansel terkait rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2025 yang kemudian di susul dengan pengumuman hasil seleksi calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 guna ditetapkan dan ditungkan dalam keputusan a quo.
Dalam rapat pleno tersebut, lanjut Loury dihadiri secara langsung oleh Tergugat 3 hadir secara during (Offline), sedangkan Tergugat 4 hadir secara darng (Online).
” Keduanya, jelas di duga melanggar Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 16 tentang Tata Cara Seleksi,” ujarnya.
Loury menyebut bahwa pansel meloloskan tiga calon anggota DPR Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029 atas nama CIOM dan BSK dari dapeng Kabupaten Sorong dan GKD dari dapeng Kabupaten Sorong Selatan yang notabane sudah pernah menjabat sebagai anggota DPR Papua Barat masa jabatan 2019-2024.
” Itu sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PUU-VII/2009, dimana dalam amar putusannya menyatakan bahwa pengisian anggota DPRP Mekanisme pengangkatan hanya berlaku satu kali (einmalig), putusan ini bersifat final dan mengikat dan berlaku seketika sejak dibacakan,” jelasnya.
Alumnus Fakuktas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta itu mengaku bahwa dalam gugatannya mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tersebut mengingat kalau dipaksakan akan membawa potensi konflik sosial di masyarakat.
Sementara dalam pokok gugatan meminta majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan pansel nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 bagi calon anggota daerah pengangkatan Kabupaten Sorong atas nama CIOM danĀ BSK dan daerah pengangkatan Kabupaten Sorong dan atas nama GKD.
Mengangkat Lewi Sadrafle dari perwakilan daerah pengangkatah Kabupaten Sorong dan Yopi Saflembolo dari perwakilan daerah pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan sebagai calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029. (Edi)