SORONG, mediabetewnews.com – Kuasa Hukum PT. Armada Prima Samudera (APS) Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media ini mengingatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR) Komisi 1 agar tidak terlibat dalam Membekingi Mafia Besi Tua.
Menurut Yosep, permasalahan antara Perusahaan PT.APS pemilik kapal Tugboat dan Tongkang dan pemilik lokbon atas nama Yesaya Saimar sudah diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan di Polres Sorong Selatan dan pihak Yesaya Saimar sendiri telah menerima ganti rugi atas penyewaan lokbon dan gajinya sebesar 175 juta dari total 250 juta yang disepakati dan dalam perjanjian tersebut sisa 75 juta akan dibayarkan di bulan September 2025.
Pembayaran tersebut dilakukan dalam 2 tahap, yaitu 175 juta dibayar pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 dan sisa 75 juta akan dibayarkan pada bulan September 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum, Yosep Titirlolobi, S.H kepada media ini Senin (25/8/2025).
Dengan penyelesaian tersebut Yosep mengatakan bahwa tidak ada lagi konflik antara PT APS dan Yesaya Saimar, justru pada saat itu yang meminta untuk diselesaikan permasalahan tersebut adalah keluarga dan Yesaya Saimar sendiri agar permasalahan tersebut difasilatasi oleh Polres Sorong Selatan untuk diselesaikan di Polres sehingga pihak perusahaan langsung mencabut Laporan Polisi tentang pencurian kapal Tugboat dan Tongkang.
Perlu diketahui bahwa pemilik Kapal Tugboat dan Tongkang adalah PT.APS berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap jadi jangan diputar balikkan bahwa seakan-akan Kapal dan Tongkang adalah milik masyarakat adat pertanyaannya adalah masyarakat adat yang ada di distrik kais pantai yang mana yang bisa beli Kapal dan Tongkang dengan harga belasan miliar, ujar Yosep.
Untuk itu kata Yosep, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR) harusnya jeli dalam melihat permasalahan ini bukan menggunakan kewenangannya seakan-akan mendukung para pemain besi tua yang telah mencuri kapal Tugboat dan tongkang milik PT.CIP.
Lanjut Yosep, Pencurian Tugboat dan Tongkang di Kais Pantai Kabupaten Sorong Selatan dikemas secara rapi oleh para pelaku mafia besi tua, hal ini dibuktikan dengan mereka para pencuri memiliki koneksi orang dalam (oknum) di tubuh kepolisian, mereka juga mengerakan media abal-abal untuk memuat opini seakan-akan kapal dan tongkang milik masyarakat adat, bahkan saking rapihnya para pencuri besi tua tersebut sampai nekat mendatangkan Kapal Tugboat milik TNI AL untuk menarik tongkang dan kapal milik PT APS di distrik kais pantai menuju dermaga Kota Sorong.
Bahkan setelah kami berkordinasi dengan pimpinan TNI AL dan menunjukkan dokumen akhirnya kapal Tugboat milik TNI AL di tarik kembali dan membiarkan kapal dan tongkang milik PT APS di biarkan di muara kampung Yahadian distrik Kais Pantai Kabupaten Sorong Selatan, ungkap Yosep.
Dengan ngototnya para pencuri besi tua mereka sampai nekat mendatangkan dua buah kapal kayu kecil untuk dipaksakan menarik tongkang dan kapal tugboat milik PT.APS dari kampung Yahadian distrik kais pantai menuju kota Sorong.
Namun berdasarkan laporan Polisi yang dilakukan oleh kami di Polres Sorong Selatan dan dengan sigapnya Polisi bergerak cepat mencari Kapal Tugboat dan Tongkang tersebut dan akhirnya ditemukan tongkang dan kapal yang dicuri di sandarkan di dekat dermaga antara eks PT WIFI dan Bek-Ang di Jenderal Sudirman (jalan baru) Kota Sorong untuk dilakukan pemotongan tetapi kapal dan tongkang tersebut cepat diamankan oleh Polres Sorong Selatan dan dengan kordinasi antara Polres Sorsel dan Polairud akhirnya Kapal Tugboat dan Tongkang dititipkan di Polairud Polda Papua Barat Daya, jadi bukan dititip di Polda Papua Barat Daya seperti pemberitahan.
Setelah diamankan di Polairud, PT APS pemilik kapal dan tongkang langsung bergerak untuk mencari teknisi yang bisa memperbaiki kapal tersebut dengan sekaligus memperbaiki tongkang yang sudah bolong karena dipotong oleh para mafia besi tua. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pengawasan Pengelasan yang diurus oleh agen dan telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyaibandaran Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong nomor : AL.828/01/02/KSOP.SRG.2025 di lokasi dermaga Polairud Polda Papua Barat Daya.