SORONG, mediabetewnews.com – Menyikapi pernyataan saudara Yosep Titirlolobi, SH sebagai kuasa hukum dari Ludia Esther Mentansan atas pernyataannya yang mendalilkan bahwa saudara Roberth George Wanma dan saudara Franky Umpain sebagai calon DPR Papua Barat Daya (DPR PBD) yang dinyatakan lulus dalam seleksi Calon anggota DPRP PBD melalui mekanisme pengangkatan jalur Otsus Papua, pernyataan kuasa hukum menyatakan. bahwa kedua calon tersebut tidak memiliki wilayah hukum adat di Raja Ampat ditanggapi serius oleh Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya perwakilan masyarakat Adat Kabupaten Raja Ampat yang juga selaku Ketua Pokja Adat, Mesak Mambraku
“Saya selaku anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) sekaligus sebagai ketua Pokja Adat MRP PBD minta untuk saudara kuasa hukum bersama Ludia Esther Mentansan untuk mencabut pernyataan dan segera mengklarifikasi pernyataan saudara skligus permohonan maaf kepada seluruh masyarakat 3 suku yang memiliki Dewan Adat Suku (DAS) yaitu Betkaf, Wardo dan Usba di Raja Ampat yang merasa dirugikan,” tegas Mesak Mambraku saat ditemui media ini diruang kerjanya, Kamis (27/3/2025).
Lanjut Mesak, saudara kuasa hukum tidak memiliki komptensi khusus dalam memastikan dan memahami tatanan adat dan nilai nilai historis yang dimiilki oleh masyarkat adat di Kabupten Raja Ampat.
Objek gugatan adalah Keputusan Pansel Mekanisme Pengangkatan Nomor : 6/PANSEL/DPRPBD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Calon Terpilih DPRPBD dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 dengan tujuan mengugat seluruh tahapan Pansel DPRP PBD.
Oleh karna itu saudara kuasa hukum tidak bisa membuat pernyataan kontroversi yang membuat masyarakat adat merasa dirugikan dan berpotensi terjadinya konflik terhadap keberadaan kelompok masyarkat adat di Raja Ampat, lebih khusus 3 suku yaitu Betew Kafdarun, Wardo dan Usba yang saat ini legalitasnya sah dan terdaftar resmi di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Ini artinya saudara Roberth George Wanma dan Frengky Umpain adalah anak-anak adat yang memiliki kampung dan wilayah adat di Raja Ampat secara turun temurun,” ungkap Mesak.
Dikatakan Mesak, secara faktual jika saudara kuasa hukum melakukan perjalanan wisata ke Raja Ampat silahkan cek sendiri kampung-kampung yang menjadi wilayah hukum adat dari kedua Calon DPRP yang menjadi obyek gugatan bagi klien yang di bela secara hukum.
“Gugatan yang dilakukan adalah mekanisme jalur hukum yang ditempuh oleh setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam haknya, jadi silahkan saja berproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Mesak.
Namun kata Mesak, sebagai kuasa hukum sebelum berstagmen di media seharusnya memperhatikan kedudukan masyarkat hukum adat yang diatur dalam UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan kuasa hukum jangan hanya mendengar referensi secara sepihak saja, karena sampai hari tidak pernah ada perbedaan pandangan diantara masyarkat adat di Raja Ampat dan tahapan administrasi yang menjadi penyataan kuasa hukum sudah selesai dan memenuhi syarat, sehingga Roberth George Wanma dan Frengki Umpian berhak mengikuti proses tahapan seleksi selanjutnya yang dilakukan oleh Pansel.
“Saya baru saja mendapat telepon dari ketiga Dewan Adat Suku yang marah terhadap pernyataan kuasa hukum dan Ludia Esther Mentansan sebagai kliennya dan mereka dengan tegas menyatakan rasa kecewa atas pernyataan kuasa hukum bersama kliennya,” terang Mesak.
Sambung Mesak, sebagai anggota MRP PBD, saya minta kepada kuasa hukum dan kliennya Ludia Esther Mentasan segera mengklarifikasi pernyataan yang dimaksud kepada pimpinan kelompok suku yang ada di Raja Ampat, sekaligus membuat pernyataan permohonan maaf di publik melali media massa agar situasi ini tidak melebar jauh dan berdampak pada hal-hal yang tidak kita inginkan dalam tatanan adat yang berlaku antar sesama masyarakat adat Raja Ampat secara turun temurun .
“Kita semua berharap agar masalah ini cepat diselesaikan agar tidak mengganggu hubungan kekeluargaan dan kekerabatan yang sudah lama terbangun antar seluruh masyarkat adat di Raja Ampat,” tutup Mesak. (jason)