JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Maybrat Tahun 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon, yaitu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 2 Kornelius kambu dan zakius momou, (Korza) serta Agustinus Tenau dan Marthen Howay (AMAN) tidak dapat diterima.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dua permohonan terkait hasil Pilkada Kabupaten Maybrat 2024.Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pemohon Kornelius Kambu dan Zakeus Momao menyatakan bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima oleh MK.Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sementara itu, Pemohon Agustinus Tenau dan Marthen Howay juga mengalami nasib yang sama, di mana permohonan mereka juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK .
Alasan penolakan ini adalah karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) .
Selain itu, MK juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan atas tuduhan penyalahgunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa hasil pemilihan umum Bupati MaybratTahun 2024 tetap sah . Dengan adanya putusan mahkamah konstitusi (MK) maka berakhirnya proses pesta Demokrasi pada. Pilkada 2024 .
Pasangan Bupati dan wakil Bupati Maybrat Karel Murafer dan Ferdinando Solossa Mengharapkan kepada semua masyarakat kabupaten Maybrat agar tetap menjaga keamanan dan kenyamanan pada putusan mahkamah konstitusi, Siapapun yang terpilih sebagai bupati itu milik semua masyarakat Maybrat bukan bupati untuk KOrza, Aman dan juga Musa. (ones semunya)