SORONG, mediabetewnews.com – Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 Kabupaten Sorong Kepas Kalasuat melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Yosep Titirlolobi S.H Dan Patners, resmi telah menggugat Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya di PTUN Jayapura yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Perkara Nomor : 20/G/2025/PTUN.JPR.
Menurut Yosep, telah banyak sekali kejanggalan-kejanggalan administrasi yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (DPRPBD) Provinsi Papua Barat Daya dimana Panitia Seleksi telah menabrak banyak aturan dan telah membuat banyak kecurangan administrasi dengan meloloskan Calon Terpilih DPRPBD yang mana hasil penilaian tertulis dan penilaian makalah tidak mendapatkan rekomendasi dari LMA Malamoi untuk daerah pengangkatan Kabupaten Sorong dinaikan nilainya secara sepihak demi meloloskan orang-orang tertentu bukan berdasarkan kemampuan tetapi diloloskan berdasarkan titipan atau kepentingan Pansel.
Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106, Peraturan Gubernur Papua Barat melalui keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/148/10/2024 yang ditetapkan di Sorong pada tanggal 20 Juni 2024 dan Peraturan Panitia Seleksi DPRPBD Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tatacara Seleksi, Materi Seleksi dah Indikator Penilaian Calon Anggota Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
Tentunya hal ini bisa dilihat dari cara kerja Pansel DPRPBD yang mana cara kerja mereka dengan berani meloloskan teman kerja, meloloskan pertalian keluarga yang satu marga dengan anggota Pansel, meloloskan salah satu pengurus dari partai politik, meloloskan mereka yang memiliki nilai rendah dan menurunkan mereka yang nilai tinggi, meloloskan mereka calon terpilih yang tidak lengkap administrasi persyaratan dan tidak melaksanakan rekam jejak (track record) demi meloloskan salah satu anggota DPRPBD terpilih.
Apa yang dilakukan oleh Pansel menurut Yosep, hampir semua terjadi disetiap Daerah Pengangkatan Di Wilayah Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya tentunya ini sangat melanggar dan mencederai PP 106, Keputusan Gubernur dan aturan Pansel itu sendiri.
Yosep mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kliennya di PTUN Jayapura adalah Objek Sengketa Pengumuman Nomor : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 Tentang Calon Tetap DPRPBD Papua Barat Daya dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Sorong nomor urut 2 atas nama Bernike Susana Kalami
Sementara Peraturan Pansel DPRPBD Pasal 15 Poin 2 mengatakan Calon anggota DPRPBD yang telah diumumkan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) mengatakan mereka yang dinyatakan lolos mengikuti penilaian rekam jejak, ujian tertulis makalah dan wawancara tetapi rekam jejak sendiri dihilangkan dan ditiadakan oleh Pansel sendiri padahal itu adalah peraturan yang tidak boleh dilanggar dan dihilangkan.
Perlu diketahui bahwa klien kami Kepas Kalasuat memiliki nilai tertinggi dalam penilaian berdasarkan bukti dan data yang kami miliki dimana dalam penilaian tertulis untuk daerah pengangkatan kabupaten Sorong klien kami memiliki nilai 47 dan berada di peringkat 1 sementara Bernike Susana Kalami memiliki nilai 22 dah berada di di peringkat 5 dari enam calon.
Sementara itu kata Yosep, kalau dilihat dari Penilaian makalah klien kami mendapatkan nilai yang cukup tinggi dengan nilai 78 dan berada di peringkat kedua sementara saudari Bernike Susana Kalami mendapatkan penilaian makalah 65 dan berada di peringkat 4 dari enam peserta kalau ditotal nilainya dari hasil penilaian tertulis dan penilaian makalah maka klien kami memiliki nilai tertinggi 125 dan menduduki peringkat kedua setelah Cartenz Malibela sementara Bernike Susana Kalami kalau ditotalkan nilainya mendapatkan nilai 87 dan berada di peringkat 4 dari 6 calon tetapi demi kepentingan dipaksakan diloloskan oleh Pansel DPRPB menjadi Calon DPRP Tetap, ungkap Yosep.
Untuk itu, dengan adanya 5 gugatan terhadap Pansel DPRP Papua Barat Daya telah menandakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pansel selama ini telah melenceng dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 1.00.3.3.1/148/10/2024 dan Peraturan Panitia Seleksi Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Panitia Seleksi Nomor 2 Tahun 2024, ungkap Yosep.
Objek Sengketa yang digugat tentunya sudah sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Suatu Keputusan Tata Usaha Negara Dapat Mengajukan Gugatan Tertulis Kepada Pengadilan Yang Berwenang yang Berisi Tuntutan Agar Keputusan Tata Usaha Negara Yang Disengketakan Itu, dinyatakan Batal atau Tidak Sah Dengan Atau Tanpa Disertai Tuntutan Ganti Rugi dan/atau Direhabilitasi, tegas Yosep. (jason)