Beranda Lintas Papua Meski Diwarnai Perdebatan Marga Anni Akhirnya Menerima Pembayaran Ganti Rugi Tahap Akhir

Meski Diwarnai Perdebatan Marga Anni Akhirnya Menerima Pembayaran Ganti Rugi Tahap Akhir

23
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Meski sempat terjadi perdebatan marga Anni alhirnya menyatakan menerima uang senilai 4 miliar rupiah sebagai kompensasi pembayaran ganti rugi tanah 100 hektare dari pemerintah Kabupaten Sorog Selatan.

Pembayaran ganti rugi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak kepada Daniel Anni di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong, dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Beauty Elisabeth Simatauw serta kuasa hukum marga Anni, Markus Souissa, Senin, 04 Agustus 2025.

Usai pembayaran ganti rugi tahap akhir, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak mengajak keluarga besar Anni untuk bersama-sama membangun kabupaten Sorong Selatan.

” Sebagai pemerintah kami akan merangkul sekaligus bekerja sama dengan keluarga besar Anni. Meski kondisi awal, mulai dari sengketa tanah hingga pembayaran tahap akhir ini,” kata Bupati Petronela Krenak, Senin,

Petronela Krenak berharap, kekuarga besar Anni bisa bersama-sama dengan kami membangun kabupaten Sorong Selatan.

Sementara itu ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sorong Selatan Heried Anni menyampaikan ucapan syukur karena hari ini pemerintah kabupaten Sorong Selatan telah melakukan pembayaran.

Ia pun mengapresiasi keputusan bupati Sorong Selatan. Meskipun baru dilantik beberapa bulan lalu tetapi apa yang dilakukan sangat luar biasa sekali.

Heried menyebut pembayaran hari ini bukan memisahkan kami tetapi akan tetap bersama dengan pemerintah kabupaten Sorong Selatan.

” Jika mungkin kedepannya terjadi masalah, kami sebagai masyarakat adat yang telah melepas tanah ke pemerintah, jadi sama-sama tahu,” ujarnya.

Ia mengaku bahwa saat ini pemerintah telah berjalan, karenanya saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah kabupaten Sorong Selatan.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan pada saat akan dilakukannya pembayaran ganti rugi tanah tahap akhir dari pemerintah kabupaten Sorong Selatan kepada marga Anni yang berlangsung di ruang sidang utama pengadilan negeri Sorong, Senin, 04 Agustus 2025.

Menurut data yang disampaikan pengadilan negeri Sorong pembayaran tahap akhir yang diterima marga Anni sebesar 4 miliar. Namun, hal itu dibantah oleh Octovianus Anni, dengan mengatakan bahwa menurut perhitungan keluarga pembayaran tahap akhir sebesar 7 miliar.

Marga Anni juga mempertanyakan uang 3 miliar itu dikemanakan. Akan tetapi menurut Ketua PN Sorong Beauty Elisabeth Simatauw bahwa sisa uang 3 miliar telah dibayarkan pada tahun 2012. Rinciannya pembayaran pertama 500 juta rupiah kemudian pembayaran kedua 2,5 miliar rupiah.

” Pembayaran tersebut dibuktikan dengan adanya tanda tangan dari Daniel Anni dan Octovianus Anni,” kata Beauty.

Pernyataan Ketua PN Sorong tersebut dibantah lagi oleh Daniel Anni dan Octovianus Anni, yang tetap mempertanyakan uang 3 miliar rupiah dikemanakan.

Sementara Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak menyampaikan bahwa kesanggupan pemda Sorsel 4 miliar, itu sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemda Sorsel.

” Untuk hal-hal yang lainnya nanti bisa dibicatakan bersama dengan pemerintah kabupaten Sorong Selatan,” ucapnya.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here