Beranda Hukum Merugikan Negara 54.4 Miliar Rupiah, Dirut PT Jaya Molek Perkasa Dituntut 16...

Merugikan Negara 54.4 Miliar Rupiah, Dirut PT Jaya Molek Perkasa Dituntut 16 Tahun dan 6 Bulan Penjara

9
0
BERBAGI

Sorong, mediabetewnews.com – Direktur utama PT Jaya Molek Perkasa (JMP), Stefina Disma Arlinda dituntut Jaksa Penuntut Umum 16 tahun 6 bulan dalam agenda sidang pembacaan tuntunan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Jaksa Penuntut Umum, Zulfikar, S.H mengatakan selain tuntunan tersebut, Arlinda juga mendapat sangsi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian proyek negara senilai Rp.54.496.520.851.

“Jika terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negara maka diganti  pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan (subsider),” kata Zulfikar, Rabu (22/10/2025).

Direktur PT Jaya Molek Perkasa, Stefina Disma Arlinda sebagai developer bersama Kepala Bank Papua Cabang Maybrat Haryanto Pamiludy Laksana, sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

Mereka tidak melakukan supervisi, tetapi memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR, memalsukan analisa nilai wajar agunan, mengesampingkan tahapan pemberian kredit dan telah menyetujui permohonan KPRS FLPP yang diajukan oleh para debitur walaupun bangunannya belum ada atau belum siap huni.

Padahal dalam Peraturan Menteri PUPR dan SK Direksi Bank Papua sudah sangat jelas disebutkan bahwa bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS serta melakukan pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan serta fasilitas umum yang telah siap dihuni.

Akibat tindakan tersebut, sebagian besar status kredit para debitur dalam kondisi macet (kolektibilitas 5) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 54.496.520.851 (Lima Puluh Empat Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here