Beranda Politik Merasa Dirugikan Pansel DPRK Maybrat, Simon Aifat Tempuh Jalur Hukum

Merasa Dirugikan Pansel DPRK Maybrat, Simon Aifat Tempuh Jalur Hukum

74
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Salah satu calon peserta seleksi anggota DPRK Maybrat, Simon Aifat mengambil Langkah hukun karena merasa dirugikan dalam proses pencalonan oleh Panitia Seleksi.

Kami sebagai salah satu calon peserta seleksi Anggota DPRK Kabupaten Maybrat melalui mekanisme pengangkatan orang asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 bersama masyarakat Adat Aifat Selatan mengambil langkah hukum atas tindakan yang lakukan oleh Pansel yang merugikan kami sebagai peserta dalam proses seleksi tersebut,” ujar Simon Aifat saat ditemui media inim Kamis (30/1/2025).

Simon menilai Pansel dalam menjalankan tugasnya tidak profesional sehingga ada indikasi kecurangan dalam proses seleksi. Langkah awal sesuai prosedur kami sudah kami lakukan dengan berkomunikasi internal dengan Pansel untuk melakukan  sanggahan, namun Pansel tidak menghiraukan.

Langkah berikutnya, kami mengajukan surat keberatan terhadap pengumuman hasil musyawarah Dapeng yang meminta agar Pansel segera mengevaluasi hasil pengumuman dan membuka ruang sanggahan kepada kami, tetapi Pansel tidak menghiraukan surat keberatan kami.

“Surat keberatan itu kami ajukan kepada Pansel melalui Sekretariat Pansel yakni Badan Kesbangpol Kabupaten Maybrat,” terang Simon.

Lanjut Simon,  berdasarkan PP 106 Bab III Pasal 74  Ayat (1) dan Ayat (2) sejauh ini Pansel Maybrat tidak mempunyai sekretariat Pansel yang jelas untuk menampung dan menyelesaikan persoalan internal Pansel maupun peserta seleksi. Hal ini yang membuat kami mengajukan surat keberatan namun surat keberatan yang kami ajukan Pansel tidak menghiraukannya,

Oleh karena itu kami berpikir tahapan yang sudah berlalu penuh dengan kejanggalan sehingga kami akan mengambil langkah hukum guna mendapat keadilan.

“Kami mengambil langkah hukum juga mengacu kepada pernyataan Pansel yang dilansir beberapa media online yang menyatakan bahwa kalau mempunyai bukti yang akurat silahkan buktikan di pengadilan,” ujar Simon.

Dalam proses hukum ini simon Aifat dan masyarakat Aifat akan didampingi oleh LBH Kaki Abu untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Klas IIB Sorong. (jason)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here