Beranda Hukum Merasa Dirugikan, Labora Sitorus Lapor PT. BJA ke Polresta Sorong Kota

Merasa Dirugikan, Labora Sitorus Lapor PT. BJA ke Polresta Sorong Kota

27
0
BERBAGI

Sorong, mediabetewnews.com – Menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/359/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 28 Mei 2025 Labora Sitorus melalui kuasa hukumnya, Simon Maurits Soren melaporkan Paulus George Hung (Mr. Ting Ho) ke Polresta Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Kelurahan Suprau Distrik Maladumes yang terjadi pada Hari Selasa 12 April 2016.

Kuasa Hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren saat ditemui awak media sesuai mendampingi saksi dalam memberikan keterangan mengatakan, hari ini sebagai kuasa hukum dari Labora Sitorus mendampingi saksi tambahan dalam memberikan keterangan kepada pihak Penyidik Polresta Sorong Kota, Rabu (1/10/2025).

Dikatakan Simon, saksi yang sudah diperiksa ada 4 orang dan hari ini ada saksi tambahan yang juga diperiksa terkait perkara ini dan kami juga memasukan alat bukti tambahan terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap lahan atau tanah milik Labora Sitorus.

“Kami melaporkan, karena dari sisi pidana Paulus George Hung atau PT BJA telah dilakukan penyerobotan di wilayah yang menjadi objek dari Labora Sitorus dan yang menjadi bukti adalah perkara Nomor : 57/Pdt.G/2025/PN SON dan itulah bukti sah dan meyakinkan untuk dugaan tindak pidana penyerobotan yang dilakukan oleh Paulus George Hung,” terang Simon Soren.

Selain itu juga lanjut Simon Soren, bukan saja tanah milik Labora Sitorus yang diduga diserobot oleh Paulus George Hung namun ada 2 objek juga yakni milik PT Vitas Samudra yang bergandengan dengan Labora Sitorus serta Hak Milik PT Salawati atau Petrus Tunggawan.

“Jadi dalam hal ini satu objek yang dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Sorong bahwa berdasarkan kesaksian dari mantan walikota Sorong, Lamberth Jitmau bahwa ijin prinsip tidak pernah ditanda tangani dan ijin reklamasi seluas 12 hektar adalah ilegal,” kata Simon menjelaskan.

Mengapa demikian, karena kata Simon Soren diatas tanah 12 hektar itu terdapat 3 objek yang diklaim sebagai wilayah reklamasi milik PT BJA.

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here