Beranda Hukum Merasa Dirugikan AFA Laporkan Rekan Sesama Kontraktor ke Polda Papua Barat Daya

Merasa Dirugikan AFA Laporkan Rekan Sesama Kontraktor ke Polda Papua Barat Daya

24
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Merasa dirugikan oleh rekan sesama kontraktor AFA melaporkan SM ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Alasan AFA membuat laporan dikarenakan SM telah menuduh AFA menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar mengerjakan pemeliharan berkala Embung Klamalu III titik II Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Bahkan tuduhan tersebut di share ke banyak grup di media sosial oleh SM

Saat membuat laporan AFA yang didampingi kuasa hukumnya menyodorkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengambil anggaran proyek seperti yang ditusuhkan SM.

Kuasa hukum AFA, Areos Borolla mengatakan, apa yang dikatakan oleh SM sangat merugikan AFA sebab yang dituduhkan itu keliru.

” Kami sangat menyesalkan tuduhan yang dialamatkan ke klien kami. Apalagi diberitakan di media online,” ujarnya.

Areos menyebut belakangan diketahui bahwa SM selain sebagai kontraktor juga memiliki profesi lain yaitu jurnalis.

Bahkan Areos mempertanyakan, apakah profesi ganda ini diperbolehkan oleh UU Pers.

” SM telah menuduh klien kami tanpa disertai bukti lalu diberitakan di media online. Tuduhan itu juga disebar di media sosial. Tidak mungkin klien kami mengerjkan proyek tanpa adanya SPK,” tambahnya.

Didampingi rekan sejawat Johan Rahantoknam dan advokat magang Jhon Ohoiner, Areos menegaskan, siapapun di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Maka untuk menjaga harkat dan martabatnya AFA melaporkan SM ke polda Papua Barat Daya.

Lebih lanjut alumni pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Berirama Surabaya itu mengungkapkan, yang sebenarnya klien kami AFA dipercaya sebagai pelaksana swakelola pekerjaan pemeliharaan berkala embung Klamalu II Titik II, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dengan nilai kontrak 500 juta.

Sementara SM ini sebagai pelaksana swakelola pekerjaan pemeliharaan berkala embung Klamalu III Titik II, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

” Nilai kontrak SM 700 juta, kesimpulannya tidak sama seperti yang dituduhkan SM,” ucapnya.

Areos mengaku bahwa AFA telah dimintai keterangan oleh penyidik polda Papua Barat Daya setelah membuat laporan.

Sebelumnya, AFA diberitakan di salah satu media online, menggunakan SPK yang diduga siluman mencairkan anggaran proyek senilai 1,2 miliar tanpa sepengetahun SM.

Berita tersebut sempat ramai, dan di share di sejumlah media sosial seolah-olah apa yang dikatakan SM itu benar adanya.

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here