Beranda Hukum Menyedikan Ganja Bagi Orang Lain Muhamad Riski Dituntut 8 Tahun Penjara

Menyedikan Ganja Bagi Orang Lain Muhamad Riski Dituntut 8 Tahun Penjara

44
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 30 Juni 2025 menuntut terdakwa Muhamad Riski M. Syah dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tak hanya itu, terdakwa juga di denda membayar 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.

JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim yang memimpin persidangan Rivai Rasyid Tukuboya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang Senin pekan depan.

Warga Jalan Perum Puncak Bima Kelurahan Malasilen Kota Sorong, Papua Barat Daya ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran menyediakan ganja bagi orang lain.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa pada hari rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIT.

Terdakwa yang saat itu hendak menjual ganja kepada dua orang tak dikenal keburu ditangkap satuan teanarkoba polres Sorong.

Dari tangan terdakwa disita satu bungkus plastik sedang ganja seharga 500.000 rupiah dan 5 paket kecil ganja dengan harga 50.000 rupiah serta uang tunai sebesar 1.550.000 rupiah.

 

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here