Kota Sorong, mediabetewnews.com – Perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas di Jalan Jendral Ahmad Yani tepatnya di bekas bangunan Agro Fres Mart, Minggu, 06 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT diketahui merupakan korban penganiayaan dan pemerkosaan.
Hal iti terungkap saat Tim Inafis Polresta Sorong Kota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak hanya itu, sejumlah saksi yang dimintai keterangan termasuk saksi yang pertama kali menemukan korban mengarah pada empat pelaku.
” Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lagi masih DPO,” jelas Kapolresta Sorong Kota Kombes Hapy Perdana Yudianto, Selasa, 08 Juli 2025.
Kapolresta menyebut, mayat perempuan yang ditemukan bernama TS usia 57 tahun.
Ia juga menyebut tiga terduga atau tersangka yang diamankan yakni MS, BG, AB dan AM (DPO).
Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, sebelum terjadinya pemukulan dan pemerkosaan, empat terduga atau tersangka ini bersama dua orang lainnya sedang pesta minuman keras di belakang bekas bangunan Agro Fresh Mart pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT.
Malam harinya, dua orang yang ikut pesta miras pulang, tinggalah empat tersangka. Tidak lama kemudian satu tersangka yakni AM pulang, dan sesampainya di lorong samping kantor BRI Cabang Sorong bertemu dengan korban lalu melakukan pemukulan beberapa kali kepada korban.
Tak hanya itu, lanjut Happy, korban diseret oleh tersangka AM ke tempat sepi lalu diperkosa. Tak berselang lama, tiga tersangka lainnya datang mencari AM. Mengetahui disitu ada korban, akhirnya tersangka BG dan AB menyeret korban ke tempat para tersangka berpesta miras.
” Masing-masing tersangka, MS, BG dan AB memerkosa korban. Tak puas, tersangka BG kembali memerkosa korban sebanyak tiga kali,” ujar Happy.
Happy menambahkan, setelah memerkosa korban tiga kali tersangka BG memukul kepala dan rusuk korban.
” Kemungkinan penyebab pukulan tersebut membuat korban meninggal dunia,” ucapnya.
Happy pun mengatakan bahwa pada hari minggu korban ditemukan oleh ibu RT lalu dilaporkanlah ke polresta Sorong Kota.
Ia menyebut bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk suami korban, saksi yang pertama kali menemukan korban dan dua orang rekan tersangka yang ikut pesta miras.
” Sejumlah barang bukti pun diamankan seperti satu lembar kain, celana korban, baju kaos dan satu buas tas milik tersangka,” kata Happy.
Ia mengaku bahwa para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 170 KUHP ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 285 dimana pidananya 12 tahun penjara.
” Para tersangka kami kenakan pasal berlapis,” ucap Happy.
Perwira berpangkat tiga melati itu meminta kepada keluarga korban untuk memercayakan polresta Sorong Kota menangani kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang menyebabkan tewasnya TS.
Happy juga memastikan bahwa para tersangka mendapat hukuman berat atas perbuatan yang dilakukannya.
Penulis : Edi