Beranda Lintas Papua Masyarakat Adat Raja Ampat Minta Pemerintah Segera Nomorin Perda DBH Tambang Nikel

Masyarakat Adat Raja Ampat Minta Pemerintah Segera Nomorin Perda DBH Tambang Nikel

52
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Pernyataan Direktur Institut Usba yang juga mantan anggota DPRK Raja Ampat yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Dana Bagi Hasil (DBH) Tambang Nikel hingga kini belum diberi nomor oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membuat sehingga berbagai masyarakat adat Raja Ampat bertanya-tanya, apa alasan pemerintah tidak memberi nomor pada Perda tersebut.

Salah satunya Intelektual asal sub suku Wardo, Filep Mayor yang ditemui media ini disela-sela pelaksanaan kegiatan ‘Dialog Kebudayaan’ disalah satu hotel di Kawasan Klademak III Kota Sorong,  Jumat (3/10/2025).

“Selaku intelektual Raja Ampat saya memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang hari ini dipimpin oleh pasangan Bupati dan wakil Bupati, Orideko Burdam dan Mansyur Syahdan kalau bisa Perda itu ada tindak lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbub) sehingga ada implementasi,” ujar Filep Mayor.

Lanjut Filep, sepengetahuan kami, hal-hal ini berdampak langsung kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat yang tanahnya digunakan oleh perusahaan tambang tertentu dengan mengeksplorasi hasil bumi dan sumber daya alam yang dimiliki diatas dan dalam tanah masyarakat adat.

Oleh karena itu menurut Filep Mayor, pemerintah segera memberikan penomoran untuk Perda tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga dapat diimplementasikan agar dapat menjawab kebutuhan yang menjadi keinginan dari masyarakat adat.

“Jangan sampai hasil dari bumi Raja Ampat diambil investor-investor namun masyarakat adat dalam posisi yang tidak diuntungkan artinya hak-hak masyarakat adat diabaikan atau dipinggirkan,” ungkap Filep Mayor.

Oleh karena itu, Perda tersebut menjadi dasar supaya kedepan itu tidak lagi masyarakat adat bertanya-tanya kepada pemerintah daerah ataupun pihak lainnya. Kenapa pemerintah daerah tertutup dengan hal-hal yang seharusnya menjadi bagian dari masyarakat adat.

Sementara warga Kampung Serpele, Izak Arampeley juga menyesalkan permasalahan pertambangan di Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat khususnya PT Gag Nikel yang melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Gag.

“Saya anggap PT Gag Nikel itu illegal adat karena sejak berdiri hingga saat ini kami orang adat yang mempunyai hak ulayat tidak pernah dilibatkan, mereka hanya melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan orang-orang yang tidak tahu asal-usulnya darimana,” tutur Izak Arampeley.

Dikatakan Izak Arampeley, selaku pemilik hak ulayat kami tidak pernah mendapat kontribusi dari PT Gag Nikel. Oleh karena itu kami sebagai pemilik hak ulayat bertanya kepada Pemda Raja Ampat, dimana bagian kami sebagai masyarakat ada pemilik hak ulayat.

“PT. Gag Nikel tidak pernah memberikan apapun kepada masyarakat adat Kawey selaku pemilik hak ulayat atas Pulau Gag mulai dari awal hingga saat ini, jadi kalau mau ditutup silahkan ditutup karena mereka juga ada kontribusi sama sekali untuk masyarakat adat,” tegas Izak Arampeley.

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here