Beranda Lintas Papua Maraknya Kasus Pertambangan di Raja Ampat, Pemerintah Segera Tinjau Kembali Perijinan

Maraknya Kasus Pertambangan di Raja Ampat, Pemerintah Segera Tinjau Kembali Perijinan

518
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Kasus pertambangan Nikel di Kabupaten Raja Ampat sangat memprihatikan karena dapat merusak tatanan adat yang sudah terbina dengan baik sejak jaman nenek moyang, sehingga pemerintah harus dapat melihat ini dengan meninjau kembali ijin-ijin pertabangan yang ada di perusahaan pertambangan yang sementara beroperasi di kabupaten yang terletak di segitiga karang dunia ini.

Melihat kondisi ini Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya MRP-PBD, Mesak Mambraku angkat suara.

Dikatakan Mesak, selaku Ketua Pokja Adat MRP-PBD telah menerima banyak sekali pengaduan dari Masyarakat hukum adat di Raja Ampat yang memiliki wilayah-wilayah yang merupakan kawasan pertambangan maka saya meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali ijin pertambangan yang dimiliki oleh Perusahaan yang sementara beroperasi maupun yang akan masuk di Raja Ampat.

Lebih lanjut Mesak menjelaskan, terkait dengan tugas dan kewenangan MPR maka kita harus melihat dari amandemen UU Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 ada beberapa unsur penting yang mengalami perubahan salah satunya yang merupakan unsur penting adalah yang berhubungan dengan unsur pengelolaan sumber daya alam berupa hutan, tanah dan sumber daya alam yang menjadi milik Masyarakat hukum adat dapat dilindungi oleh UU Otonomi Khusus.

“Perlindungan Masyarakat hukum adat terhadap wilayah benar-benar nyata maka semua pihak harus bekerjasama dengan masyarakat hukum adat baik pemerintah secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi sampai ke pemerintah pusat,” ujar Mesak kepada media ini diruang kerjanya, Kamis (15/5.2025).

Jadi, kata Mesak, proses perijinan yang merupakan domainnya pemerintah pusat bahkan pemerintah provinsi tidak semena-mena memberikan perijinan pertambangan kepada investor tetapi harus lebih memperhatikan unsur-unsur kearifan lokal yang berbasis kultur, karena kita di Papua jadi kita berbicara tentang Otnomi Khusus Papua.

Lebih lanjut Mesak menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 Tahun 2004 Pasal 36 tentang tugas dan wewenang MRP huruf (c) dan (d) menyatakan bahwa Majelis Rakyat Papua memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dengan pihak ketiga yang berlaku di wilayah Papua. Apalagi itu terkait dengan masyarakat hukum adat orang asli Papua.

“Yang buat Undang-Undang ini bukan MRP tetapi pemerintah pusat dan merekalah yang memberikan kewenangan itu kepada MRP sehingga dengan fungsi dan kewenangan MRP itulah, atas nama lembaga MRP Papua Barat Daya saya selaku Ketua Pokja Adat meminta agar Perusahaan pertambangan yang sementara ini beroperasi di Kampung Manyaifun dan Pulau Batanpelei harus dihentikan sementara waktu,” tegas Mesak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here