Kota Sorong- Mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau dipanggil penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat, 11 Juli 2025.
Pemanggilan mantan Wali Kota Sorong dua periode itu terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di kantor BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018.
Pantauan di lapangan nampak mantan wali kota Sorong Lambert Jitmau datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sorong di dampingi pengacaranya Fernando Genuni.
Sejak hari senin hingga kamis kemarin penyidik kejati Papua Barat intens memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang beberapa tahun lalu sempat menghebohkan publik kota Sorong.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi ATK dam barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018.
” Kita melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2018,” ujarnya, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Lebih lanjut Abun Hasbulloh menambahkan, selain pejabat dan mantan pejabat pemkot Sorong juga ada pihak ketiga yang akan dimintai keterangan.
Ia mengaku bahwa pemeriksaan sebelumnya yang ditangani pidsus kejari Sorong sudah 27 orang yang diperiksa.
Abun Hasbulloh memastikan bahwa kejati Papua Barat akan menuntaskan penyidikan dugaan korupsi ATK dan barang cetakan di kantor BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018 meskipun pihaknya kekurangan penyidik.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkup pemerintah Kota Sorong.
Penulis : Edi