Beranda Hukum Malang Nasib Masyarakat Adat Bukan Dibayar Haknya Malah Dipolisikan

Malang Nasib Masyarakat Adat Bukan Dibayar Haknya Malah Dipolisikan

167
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Dipindahkannya kapal tongkang yang diduga milik PT Mitra Pembangunan Global (PT MPG) dari Kampung Kais Kabupaten Sorong Selatan ke Kota Sorong oleh masyarakat adat bukan tanpa dasar dan alasan.

“Masyarakat memindahkan kapal tongkang ke Kota Sorong karena berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat di Polres Sorong Selatan pada tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yesaya Saimar sebagai pihak pertama dan Edi Yusuf mewakili Perusahaan PT Mitra Pembangunan Global (PT MPG) sebagai pihak kedua dan menjadi saksi kala itu adalah Daud Enzo M (Ketua LMA Kaiso), Simon Soren, SH (kuasa hukum) dan Sawaludin (pihak Perusahaan),” jelas Simon Maurits Soren, MH  kepada awak media di Swiss Bell Hotel.

Lanjut Simon, dalam perjanjian tanggal 202 Maret 2025 pada poin pertama menyatakan bahwa kedua belah pihak bersepakat terkait dengan pembayaran sewa lokpoan, pesangon, gaji, BPJS akan dibayarkan pada tangal 15 April 2025 dan pada poin kedua menyatakan apabila pihak kedua (II) PT. MPG tidak membayar hak tersebut diatas (sewa lokpoan, pesangon, gaji dan BPJS) maka tagboat dan tongkang diserahkan dari pihak kedua (II)  PT MPG kepada pihak pertama (I) sebagai kompensasi jaminan kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Maka kata Simon, dengan dasar poin 1 dan poin 2 dalam surat pernyataan tertanggal 20 Maret 2025 itulah masyarakat adat memindahkan kapal tongkang tersebut ke Kota Sorong.

“Dalam pertemuan terbatas dengan Kapolda Papua Barat Daya kami sebagai kuasa hukum tidak dapat berbicara padahal seharusnya kami juga harus berbicara karena kami mewakili klien kami yang memberikan kuasa kepada kami,” ujar Simon dengan nada kecewa.

Lanjut Simon, sebenarnya LMA Kaiso diduga telah terkontaminasi atau “berkompromi” dengan pihak perusahaan sehingga berbicara terkait masyarakat adat harus pada tempatnya dan harus menguntungkan masyarakat. Namun Yesaya Saimar merasa dirinya tidak lagi dibantu oleh LMA Kaiso.

Dikatakan Simon, dalam permasalahan ini ada temuan baru yaitu pihak PT MPG memotong kayu log jenis Merbau (Kayu Besi) dan kayu mix namun belum membayar kepada beberapa pemilik hak ulayat yang juga hadir dalam pertemuan dengan Kapolda Papua Barat Daya namun mereka juga tidak diberikan kesempatan untuk berbicara.

“Ada temuan baru dalam permasalahan ini yaitu pihak PT MPG melakukan pemotongan kayu jenis merbau dan mix namun belum membayar kepada pemilik hak ulayat,” ungkap Simon.

Selain itu kata Simon, terkait dengan adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/30/3/2025/SPKTI/Polres Sorong Selatan/Polda Papua Barat Daya, tanggal 4 Maret 2025 terkait pencurian yang sementara diproses oleh pihak kepolisian Sorong Selatan, namun sampai hari ini legal standingnya tidak ada sama sekali.

“Mana mungkin laporan polisi bisa diproses tanpa dasar hukum sehingga saya dengan tegas menyatakan bahwa kita harus kembali ke Undang-Undang Otonomi Khusus tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, pasal 1 ayat (19) dan (21) sudah sangat jelas menjelaskan bahwa hukum adat mempunyai sanksi adat,” jelas Simon.

Sehingga kata Simon, semua orang yang datang dan tinggal maupun berusaha di tanah Papua harus menghormati hal-hak dan hukum adat yang ada di atas tanah papua.

“Ingat…hadirnya UU No 21 tentang Otonomi khusus hadir di Papua melalui proses sejarah politik yang panjang terkait integrasi papua ke dalam NKRI karena UU Otsus sangat keramat diatasnegeri Indonesia ini, jadi siapaun jangan ada yang coba bermain dengan mengatasnamakan hukum,” tegas Simon mengingatkan.

Lanjut Simon, kalau itu memang salah maka Kapolri, Kapolda dan Gubernur untuk segera menindaklanjuti sekalipun disampaikan harus diselesaikan secara hukum diranah perdata. Memang benar tetapi kita pertanyakan proses dari awal. Ada kayu yang ditebang tapi mereka tidak bayar, ada Sebagian alat berat yang ditinggalkan perusahan sehingga dapat membuat permasalahan di Tengah Masyarakat dan bila barang tersebut bergeser maka dikatakan pencuri.

“Sebagai kuasa hukum saya meminta kepada oknum yang kapasitasnya sebagai anggota legislatif di tingkat pusat yang saya dengan juga ikut diduga terlibat, sehingga saya tegaskan kepada para pihak jangan menggunakan kapasitas dia (anggota legislatif) untuk melakukan upaya memperkaya diri sendiri, dan saya juga mengapresiasi langkah Kapolda Papua Barat Daya tapi saya juga mendukung Kapolda untuk tidak diintervensi oleh siapapun karena kami sebagai pemilik negeri ini akan tetap bertahan sesuai konstitusi yang ada di Republik Indonesia yaitu UU Otonomi Khusus dan UU yang mengedepankan dan melindungi hak-hak dari Masyarakat adat Papua,” tutup Simon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here