Beranda Hukum Lima Penambang Emas Ilegal Jalani Sidang Dakwaan di PN Sorong

Lima Penambang Emas Ilegal Jalani Sidang Dakwaan di PN Sorong

124
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang perkara tambang emas ilegal, Kamis, 13 Maret 2025.

Lima orang dalam perkara tersebut masing-masing Muchtar Kadir alias Jordan (44), Deson Steven Sendiang alias Bapa Lani (47), Zainal Ruchayat (47), Andris Seba alias Andreas (44), dan Yames Yapen alis Jek (47) dihadirkan sebagai terdakwa.

Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang dan dihadiri penasihat hukum para terdakwa mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum Muhammad Akhram Hayyi dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa I Muctar Kadir alias Jordan (44) dan terdakwa II Deson Steven Sendiang alias Bapa Lani (47) serta tiga terdakwa lainnya yaitu Zainal Ruchayat (47), Andris Seba alias Andreas (44), dan Yames Yapen alis Jek (47) melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat.

Penbangan emas yang di duga ilegal tersebut dilakukan para terdakwa pada bulan Desember 2024 di Kampung Waiman, Distrik Batanta Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

” Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU Nompr 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara Ko Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Akhram saat membacakan dakwaan.

Usai mendengar pembacaan surat dakwaan dari JPU, hakim Bernard Papendang meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan kamis pekan depan.

Sidang yang digelar secara terbuka dihadiri penasihat hukum para terdakwa Demon Soren dan Mila Tuasikal. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here