Beranda Hukum LBH Papua Pos Sorong Keberatan Jika Tempat Mediasi Dugaan Penyiksaan di Polresta...

LBH Papua Pos Sorong Keberatan Jika Tempat Mediasi Dugaan Penyiksaan di Polresta Sorong Kota

361
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Keluarga korban penyiksaan sejumlah oknum penyidik Polresta Sorong Kota keberatan jika Polresta Sorong Kota menjadi tempat digelarnya mediasi.

Keberatan itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong kepada Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) melalui surat resmi nomor 009/LBH-P/POS-SOQ/X/2025 perihal Keberatan dan Penolakan Tempat Pertemuan Atas Surat Majelis Rakyat Papua Barat nomor 100.2/25/MRP-PBD/X/2025.

” Kami keberatan jika Polresta Sorong Kota menjadi tempat mediasi antara keluarga korban penganiayaan dengan sejumlah oknum penyidik sebagaimana usulan MRPBD,” kata Ambisius Klagilit, Senin, 13 Oktober 2025.

Lebih lanjut Ambrosius Klagilit mengatakan bahwa LBH Papua Pos Sorong juga mendesak agar MRPBD menggelar mediasi di tempat yang netral, bukan tempat kerja para terduga pelaku.

” Jika hal itu tetap dilakukan, maka kami menilai bahwa MRPBD tidak memahami fungsi dan kewenangannya dalam memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) yang diatur di dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua,” ujar Ambrosius Klagilit.

Pengacara yang akrab disapa Ambo itu mengingatkan bahwa MRPBD mempunyai peran penting dalam memberikan perlindungan bagi hak-hak OAP, termasuk hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan, hak mendapat keadilan dengan menggunakan hukum nasional dan internasional, tapi juga hak untuk memiliki akses yang sama ke hukum (aquality before the law) demi perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

” Kami sangat menyayangkan sikap MRPBD yang seolah-olah meminta kepada Kapolresta Sorong Kota untuk melakukan mediasi kasus penganiayaan yang dialami Ortizan F. Tarage,” kata Ambrosius Klagilit.

Dirinya pun menegaskan bahwa para terduga pelaku penganiayaan itu merupakan bawahan dari Kapolresta Sorong Kota.

Sebelumnya LBH Papua Pos Sorong telah melayangkan pengaduan ke MRPBD pada tanggal 08 Oktober 2025. Pengaduan tersebut tak hanya disertai kronologis kejadian tapi juga terduga pelaku merupakan anggota polisi aktif.

” Kami berharap setelah menerima pengaduan tersebut MRPBD dapat mendesak kapolresta Sorong Kota segera menindak (proses hukum) para tersuga pelaku penyiksaan klien LBH Papua Pos Sorong,” kata Ambrosius Klagilit.

Sejak LBH Papua Pos Sorong mendampingi keluarga korban melapor tindakan penyiksaan tersebut ke polresta Sorong Kota berdasarkan laporan polisi nomor. LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, terhitung sudah hampir 5 bulan polresta Sorong Kota belum melakukan penetapan tersangka.

” Kami menduga ada upaya untuk melindungi para terduga pelaku (impunitas),” ucap lawyer yang kerap disapa Ambo itu.

Dia menambahkan, seharusnya polresta Sorong Kota segera memproses hukum para terduga pelaku yang merupakan anggota kepolisian aktif.

” Lembaga penegak hukum seperti kepolisian jangan jadi sarang untuk melindungi para terduga pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Berikut empat poin penting yang disampaikan LBH Papua Pos Sorong kepada MRPBD :
1. Majelis Rakyat Papua Barat Daya segera mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya Cq Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota untuk segera proses hukum LP Nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA yang sudah dilaporkan 5 bulan lalu, demi tegaknya hukum dan perlindungan HAM.

2. Kapolresta Sorong Kota diminta untuk tidak melindungi anggotanya yang telah melakukan tindak pidana penyiksaan, dan segera memproses hukum para terduga pelaku.

3. Kapolda Papua Barat Daya diminta untuk segera memerintahkan Kapolreata Sorong Kota untuk proses hukum LP Nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA;

4. Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua diminta untuk segera lakukan investigasi independen karena kuat dugaan adanya pelanggaran HAM pada kasus yang dialami Ortizan F. Tarage, korban penyiksaan anggota kepolisian.

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here