Kota Sorong, mediabetewnews.com – Tak kunjung mendapat keadilan Orgenes Ijie tempuh jalur hukum lain dengan mendaftarkan gugatan pencabutan Akta Van Dading atau Perdamaian di Pengadilan Negeri Sorong.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan oleh kuasa hukumnya Muhammad Ikbal Muhidin pada 16 September 2025 lalu.
” Sudah kami daftarkan, dan gugatannya telah teregister dengan nomor 166/Pdt.G/2025/Pn.Son,” kata Muhammad Ikbal Muhidin di PN Sorong, Selasa, 07 Oktober 2025.
Pengacara yang akrab disapa Ikbal itu lalu mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan pencabutan akta van dading lantaran tidak adanya kesepakatan yang harus diikuti di dalam akta van dading itu sendiri sehingga jalur ini harus ditempuh.
” Kesepakatan itu dilanggar oleh pihak tergugat dalam perkara sebelumnya datang ke pengadilan memberikan kesaksian pada perkara yang sama. Padahal di dalam akta tersebut sudah dijelaskan tidak boleh saling mengganggu antara pihak Orgenes Ijie dengan Maria Jitmau,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa apa yang telah diatur dalam akta van dading sama sekali tidak disertakan dalam putusan perdata nomor 288.
” Terhadap hal itu, klien kami Orgenes Ijie merasa telah ditipu,” ucap alumnus fakultas hukum Unamin Sorong itu.
Ikbal menyebut bahwa di dalam putusan perdata PMH, jaksa mengaku jika akta perdamaian itu tidak termuat.
” Kalaupun klien kami dalam putusan pidana bebas murni itu upaya maksimal yang kami lakukan dengan menghadirkan semua bukti tanpa ada akta van dading,” tegasnya.
Sebelumnya Orgenes Ijie melaporkan sejumlah pihak ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya terkait memberikan kesaksian palsu dipersidangan.
Atas laporan polisi tersebut pihak Orgenes Ijie telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua Barat Daya.
PENULIS : EDI