Kota Sorong, mediabetewnews.com – Panitia seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan dilaporkan ke polisi lantaran di duga menyalahi aturan dalam melaksanakan tahapan seleksi.
” Panitia seleksi telah dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya. Hanya saja sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” kata calon anggota DPRK Sorsel dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) I, Filips Jacob Spenyer Momot di Sorong, Jumat, 04 Juli 2025.
Filips Momot mengaku bahwa dirinya melaporkan pansel ke Polda Papua Barat Daya lantaran meloloskan tiga calon anggota dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) I. Padahal mereka masih aktif tercatat sebagai pengurus partai politik.
” Tiga orang calon tersebut diloloskan pansel untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” ucapmya kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa di dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, pasal 6 A menyebutkan DPRK terdiri atas anggota yang :
a. Dipilih dalam Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan
b. Diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Untuk itulah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dibentuklah Panitia Seleksi Calon Anggota (Caleg) DPRK Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) tahun 2024.
” Khusus untuk Kabupaten Sorsel terdapat 5 dapeng, yakni dapeng I meliputi Distrik Teminabuan, Konda, Saifi dan Salamuk. dapeng II meliputi Distrik Sawiat, Fkour, dan Salkma, dapeng III meliputi Distrik Wayer, Moswaren dan Kais Darat. Sementara dapeng IV meliputi Distrik Kais, Mentamani, dan Inanwatan dan dapeng V yang meliputi Distrik Kokoda dan Kokoda Utara.” jelas Filips Momot.
Ia menambahkan, pansel calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan kabupaten Sorsel pada 01 Mei 2025 lalu telah mengumumkan 15 nama yang lolos hasil seleksi administrasi berdasarkan pengumuman nomor 22/PANSEL.DPRK/SS/V/2025.
” Empat hari kemudian, tepatnya tanggal 5 Mei 2025 setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ada nama yang dinyatakan lolos hasil seleksi administrasi di duga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 pasal 52 ayat (2) huruf p yang mengatur tentang syarat calon Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat,” tambahnya.
Lebih lanjut Filips Momot mengatakan bahwa dua hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, tanggal 03 Mei 2025 dirinya telah menyampaikan sanggahan akan tetapi tidak digubris oleh pansel
Karena tidak ada jawaban dari pansel, Filips Momot lalu melayangkan somasi dengan tengang waktu 2 x 24 jam pada 29 Mei 2025.
” Dua nama pengurus partai demokrat dan satu nama lagi dari Partai Golkar. Saya kasih jangka waktu 2 x 24 jam,” ujar Filips Momot.
Calon anggota DPRK dari dapeng I Sorsel ini mengaku bahwa, hingga tanggal 31 Mei 2025 tak kunjung ada jawaban sehingga Filips Momot langsung turun ke Kota Sorong dengan maksud membuat pengaduan ke Polda Papua Barat Daya.
” Laporan polisi saya masukkan tanggal 2 Juni, 2025 dua hari kemudian tepatnya 4 Juni 2025 telah mendapat, dan dikirim ke Reskrim. Namun, setelah mengeceknya diberitahukan tunggu penunjukkan penyidik oleh Reskrim,” tutur Filips Momot.
Dia juga mengaku telah berungkali berkoordinasi dengam anggota polisi yang akan menangani laporannya tetapi hinhga saat yang dijanjikan tak kunjung direspon.
” Saya curiga mungkin ada masalah sehingga saya pun bermaksud mau menemui Kapolda akan tetapi diarahkan lagi ke reskrim,” kata Filips Momot.
Di dampingi kuasa hukumnya Markus Souissa, Filips Momot menyebut bahwa pasca pengumuman hasil seleksi pada 5 Mei 2025 lalu sempat terjadi demo yang dilakukan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) untuk meminta pansel di Teminabuan tinjau kembali hasil penetapan, akan tetapi tak dilakukan.
” Saya berkesimpulan bahwa ponsel telah melakukan tindak pidana dengan melanggar PP 106 Tahun 2021, khususnya pasal 52 ayat (2) huruf p. Makanya, saya laporkan ke polisi,” tutupnya.
Penulis : Edi