Beranda Hukum Kuasa Hukum Sayangkan Ketidakhadiran Tergugat Dalam Sidang Perdana di TUN Jayapura

Kuasa Hukum Sayangkan Ketidakhadiran Tergugat Dalam Sidang Perdana di TUN Jayapura

190
0
BERBAGI

Jayapura, mediabetewnews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura menggelar sidang perdana perkara nomor 18/G/2025/PTUN.JPR. sidang yang digelar Senin, 24 Maret 2025 tersebut mengagendakan pemeriksaan persiapan.

Sayangnya pada sidang perdana tersebut tidak dihadiri Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan 2024-2029 sebagai pihak Tergugat.

Kuasa hukum Penggugat Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembplo, Loury da Costa sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Tergugat.

” Ini akan menjadi preseden yang kurang baik ke depan karena pihak pengadilan sudah melakukan panggilan secara patut kepada pihak Tergugag sejak tanggal 13 Maret 2025 sebagaimana informasi dari panitra pengadilan TUN Jayapura,” kata Loury da Costa melalui siaran pers, Selasa, 25 Maret 2025.

Lebih lanjut Loury menyebut bahwa objek sengketa yang kami gugat adalah Putusan Pansel Nomor: 06/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 Provinsi Papua Barat Daya.

” Sidang lanjutan perkara ini rencananya akan dijadwalkan setelah libur lebaran pada tanggal 9 April 2025.

Loury berharap, pada saat sidang lanjutan nanti pihak Tergugat dalam hal ini pansel dapat hadir dalam persidangan tersebut. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here