Beranda Hukum Kuasa Hukum Pemda Maybrat Tanggapi Gugatan Semuel Kambuaya dan Nathaniel Wafom

Kuasa Hukum Pemda Maybrat Tanggapi Gugatan Semuel Kambuaya dan Nathaniel Wafom

1430
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Menanggapi gugatan Penggugat Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom yang sebelumnya adalah sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang telah teregister dalam Perkara No. 4/G/2025 /PT. TUN.MDO, tanggal 29 April 2025 terhadap objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Keputusan Bupati Maybrat Nomor : 2/A Tahun 2025. tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 tanggal 17 April 2025, kuasa hukum Pemda Maybrat, Dr. Abdul Latif Lestaluhu menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak dari para Penggugat.

Menurutnya, hal itu untuk menguji keabsahan dari objek sengketa KTUN tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Namun demikian, lanjut Latif, terdapat batasan-batasan yang seharusnya dipahami sejak awal oleh para Penggugat.

Ia pun mengungkapkan, adapun alasan pengajuan gugatan oleh para penggugat belum kami ketahui secara pasti mengingat sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan gugatan para Penggugat secara resmi dari PT TUN Manado, dan berdasarkan penelusuran kami di PT TUN Manado sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 tahapan persidangan masih dengan agenda Perbaikan Gugatan Penggugat.

” Jadi, nanti jika tahapan perbaikan gugatan penggugat telah selesai, maka kami selaku pihak Tergugat baru akan mendapatkan salinan gugatan tersebut secara resmi dari pengadilan yang bersangkutan (PT TUN Manado),” ujarnya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Latif menambahkan, perlu untuk dipahami bahwa tinjauan terhadap syarat Keputusan TUN (KTUN) yang dapat di evaluasi pada PTUN terletak pada 3 aspek legalitas, yaitu Aspek Kewenangan (authority), Aspek Prosedur (procedure) dan Aspek Substansi (substance)

” Tidak terpenuhinya tiga aspek legalitas di atas maka dapat mengakibatkan cacat yuridis suatu KTUN yang berimplikasi pada batalnya KTUN tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut Latif mengungkapkan, tindakan pemerintahan (bestuurhandling) yang mengeluarkan KTUN tersebut haruslah memenuhi ketiga syarat sebagaimana disebutkan di atas yaitu keterpenuhan akan adanya kewenangan pejabat yang mengeluarkan, prosedur yang sesuai dengan aturan dan substansi dari KTUN tersebut harus jelas.

Aspek Kewenangan berkaitan erat dengan dasar hukum yang menjadi kewenangan dari pejabat yang mengeluarkan KTUN. Sedangkan prosedur berkaitan dengan tata cara yang sesuai dengan aturan. Adapun substansi berkaitan dengan apa yang dikeluarkan dan untuk apa objek KTUN tersebut dikeluarkan oleh pejabat TUN yang bersangkutan.

Khusus untuk permasalahan objek sengketa dalam perkara No. 4/G/2025 /PT. TUN.MDO., tanggal 29 April 2025 berupa Keputusan Bupati Maybrat Nomor : 2/A Tahun 2025 tanggal 17 April 2025.

” Jika kita tinjau dari ketiga aspek legalitas di atas maka semua aspek tersebut telah terpenuhi karena telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021,” ujar Latif.

Bahkan kuasa hukum pemda Maybrat ini menyebut bahwa dari segi kewenangan jelas merupakan kewenangan bupati Maybrat menerbitkan objek sengketa KTUN tersebut

” Secara prosedur semua proses telah sesuai dengan mekanisme yang ada baik sebelum, pada saat dan sesudah KTUN tersebut diterbitkan, sedangkan dari sisi substansi objek KTUN tersebut sangat jelas isi dan peruntukannya,” ujarnya.

Kembali lagi Latif menegaskan bahwa gugatan dalam perkara ini adalah hak bagi para Penggugat untuk menguji keabsahan dari objek sengketa TUN berupa Keputusan Bupati Maybrat Nomor : 2/A Tahun 2025 asalkan para Penggugat dapat membuktikan di PT TUN Manado nantinya bahwa telah terjadi kesalahan terhadap aspek legalitas sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya di atas.

” Kami selaku kuasa hukum dari pemda Maybrat sangat siap menghadapi gugatan para Penggugat tersebut disertai dengan bukti bahwa objek sengketa TUN yang dikeluarkan oleh bupati Maybrat telah sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku,” tuturnya. (edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here