Beranda Hukum Kuasa Hukum Labora Sitorus Minta Polresta Sorong Kota Segera Panggil dan Periksa...

Kuasa Hukum Labora Sitorus Minta Polresta Sorong Kota Segera Panggil dan Periksa Mantan Kadis PPLH Kota Sorong

54
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Pernyataan mantan Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong, Yulian Kelly Kambu yang menyatakan bahwa surat ijin reklamasi yang dimiliki PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) adalah sah dan sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme ditanggapi dingin oleh Kuasa Hukum dari Labora Sitorus, Simon Maurits Soren.

“Pernyataan mantan Kadis PPLH Kota Sorong ini menarik, karena berkaitan dengan laporan polisi mantan Wali Kota Sorong dan laporan polisi yang kami masukan terkait dugaan penyerobotan tanah pemalsuan, maka kami meminta penyidik Polresta Sorong Kota bisa memanggil mantan Kadis PPLH Kota Sorong untuk diperiksa,”ucap Simon Soren saat menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Kota Sorong, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIt.

Pernyataan mantan Kadis PPLH Kota Sorong ini menurut Simon Soren, membuat terang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang pihaknya laporkan. Sebab izin prinsip yang tidak pernah ditandatangani oleh mantan Wali Kota Sorong keluar tahun 2013 bersamaan dengan izin reklamasi dengan dasar alas hanya menggunakan hak pelepasan tanah tahun 2013.

Disampaikan Simon Soren, alas hak yang klien kami laporkan sebagai bukti penyerobotan  tanah yang dimiliki Paulus George Hung keluar awal Februari 2013 dan Izin Prinsip Wali Kota Sorong Nomor 556/346 yang tidak pernah ditandatangi keluar pada Oktober 2013.

Lanjut Simon Soren, kemudian SK Wali Kota Sorong Nomor 188.45/122/2013 tentang persetujuan kelayakan lingkungan hidup  keluar tanggal 04 November 2013, dan SK Wali Kota Sorong Nomor 188.45/124/2013 tentang pemberian izin lingkungan atas kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw keluar pada tanggal 07 November 2013.

“Semua proses mulai dari surat pelepasan, izin prinsip dan izin lingkungan semua keluar di tahun yang sama yakni 2013,” kata Simon Soren.

Simon Soren menegaskan, perlu dicatat dan dijadikan perhatian bahwa wilayah sepanjang Pantai Suprauw sampai Saoka itu adalah wilayah HPL 01, yang mana saat itu masih dikuasi Pemerintah Kabupaten Sorong. Aset HPL 01 ini baru diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong pada tahun 2022.

“Sehingga atas dasar apa dan dengan gagahnya mantan Kadis PPLH Kota Sorong bisa katakan sudah sesuai prosedur dan sah Pemerintah Kota Sorong mengeluarkan izin diatas aset yang masih di kuasai Pemerintah Kabupaten Sorong,” ucap Simon Soren tegas.

Lanjut Simon Soren, maka patut di duga, bila kemudian mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau katakan tidak pernah menandatangani izin prinsip, sementara bawahannya, Kadis PPLH Kota Sorong bisa mengatakan Izin milik PT BJA sudah sesuai prosedur dan sah.

“Oleh karena itu kami minta penyidik Polresta Sorong Kota segera memanggil dan memeriksa mantan Kadis PPLH Kota Sorong,” tegas Simon Soren.

Kemudian kata Simon Soren, dalam proses pengajuan AMDAL yang paling penting di sini adalah alas hak,  apakah mantan Kadis PPLH Kota Sorong tidak tahu bahwa surat pelepasan milik BJA yang dikeluarkan  Willem R. N. Buratehi/Bewela pada tahun 2013 sementara 10 tahun sebelumnya yakni tahun 2003 tanah tersebut sudah dilepaskan kepada Labora Sitorus.

“Surat pelepasan tanah yang menjadi alas hak untuk keluarnya izin reklamasi bukan dilepas buat PT Bagus Jaya Abadi, tetapi atas nama Paulus George Hung yang saat itu masih berstatus Warga Negara Asing, sehingga sudah sangat jelas ada ketimpangan administrasi dan saya pikir apa yang disampaikan oleh mantan Kadis PPLH Kota Sorong aromanya kurang bagus, karena ini diduga sebuah upaya penyesatan publik,” tutur Simon Soren.

Simon Soren mengatakan, mengapa saat persidangan perdata di pengadilan Negeri Sorong mantan Kepala Dinas PPLH Kota Sorong tidak hadir hadir menjadi saksi bersama mantan walikota Sorong untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim bahwa surat izin reklamasi dan izin-izin yang dimiliki PT BJA adalah sah dan sudah sesuai dengan SOP.

Dikatakan Simon Soren, saya sangat menghormati dan menghargai  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu sebagai pejabat publik, namun  perlu beliau pahami jangan bicara hukum tanpa dasar yang jelas.

Kemudian Simon Soren menekankan atas kapasitas apa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu bisa angkat bicara soal tata ruang yang berkaitan  dengan reklamasi di wilayah administrasi Kota Sorong.

“Pemerintah Provinsi itu menjalankan asas pembantuan, sebagai wakil pimpinan pusat di daerah. Pemerintah Kota yang punya wilayah belum memberikan statmen apapun. Kalau bicara tentang tata ruang Kota Sorong dan polemik reklamasi, yang harus bicara adalah mantan Walikota maupun Walikota definitif,” ucap Simon Soren.

Walikota Sorong sudah menurunkan tim mengumpulkan data dan sedang bekerja saat ini saja, belum bicara apa-apa, kenapa Kadis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya bisa bicara.

“Kami minta buat pak Gubernur Papua Barat Daya untuk menegur itu Kadis LHKP Provinsi Papua Barat Daya,” kata Simon Soren menegaskan.

PENULIS : JASON

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here