Beranda Hukum Kuasa Hukum : Fakta Persidangan Mantan Sekretaris KPU Sorsel Bukan Penjual atau...

Kuasa Hukum : Fakta Persidangan Mantan Sekretaris KPU Sorsel Bukan Penjual atau Perantara

851
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan petikan putusan kasasi kasus nakotika yang menyeret mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Muhammad Rusdianto alias Rusdi.

Yang mana dalam petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7271 K/PID.SUS/2025 disikapi Tim Kuasa Hukum Mohammad Rusdianto dari Kantor Hukum  Jatir Yuda Marau & Partner’s, Fransischo S. Suwatalbessy S.H dan Jerol Kastanya, SH pun angkat bicara.

“Kami mau klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah beredar beberapa hari sebelumnya dari beberapa media terkait putusan kasasi dari Mohammad Rusdianto,” ungkap pria yang akrab disapa Isco saat melakukan  konferensi pers di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Jumat (8/8/2025).

Dikatakan Isco, ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi dalam pemberitaan tersebut karena dengan adanya pemberitaan tersebut sangat merugikan kliennya.

Tim Kuasa Hukum Mohammad Rusdianto belum bisa memberi komentar lebih jauh, karena belum mendapat salinan putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sorong.

“Pertama yang mungkin dapat saya sampaikan bahwa pada amar putusan yang termuat dalam pemberitaan menyebutkan bahwa klain kami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram,” ungkap Isco.

Lanjut Isco, dalam amar putusan tersebut setelah kami lihat dan kami cermati secara saksama terdapat perbedaan antara petikan putusan Mahkamah Agung Nomor : 7271 K/PID.SUS/2025 dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong dan dalam situs resmi website Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Letak perbedaan antara petikan putusan Mahkamah Agung  Republik Indonesia Nomor : 7271 K/PID.SUS/2025 dengan SIPP Pengadila Negeri Sorong dan situs resmi Mahkamah Agung terbuktinya terdapat pada pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dalam dakwaan, itu pasal primer sedangkan dalam amar putusan Mahkamah Agung yang termuat dalam situs resmi mahkamah Agung dan SIPP Pengadilan Negeri Sorong terbuktinya pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Isco.

Nah, kata Isco, perbedaan ini masih menjadi tanda tanya bagi kami ‘ada apa’ yang mana yang benar makanya dalam konteks amar putusan kami belum bisa mengklarifikasi lebih lanjut karena kami masih menunggu salinan putusan secara utuh dari pihak Pengadilan Negeri Sorong.

Fakta Persidangan Barang Bukti Dibawah 5 Gram

Tim Kuasa Hukum Mohammad Rusdianto  mengklarifikasi terkait dengan kronologis yang berujung pada Amar yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Dimana bila mencermati kronologis yang diceritakan atau dipaparkan yang kemudian yang dicantumkan dalam media  dalam pemberitaan itu seutuhnya diambil dari dakwaan penuntut umum.

“Kami cermati dan mendalami bahwa kata perkata yang disebutkan dalam pemeriksaan ini semuanya utuh diambil dari dakwaan. Nah perlu diketahui teman-teman media dan masyarakat bahwa dakwaan  perlu harus ada pembuktian berdasarkan pada fakta – fakta yang ada dalam persidangan, ” kata Isco menuturkan.

Dimana pembuktian selama persidangan telah dilalui dalam fakta – fakta persidangan. Dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung tercantum “membeli tanpa hak narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 3 gram”.

“Perlu teman wartawan dan publik ketahui. Dalam fakta persidangan yang telah sama – sama di lalui serta kami buktikan. Bukti ini turut menjadi pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim PN Sorong dan dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Papua Barat tidak terbukti berat narkotika ini yang didapati milik Terdakwa lebih dari 5 gram, ” kata Isco mengungkapkan.

Dalam fakta persidangan berat narkotika milik terdakwa hanya 4 gram sekian, tidak sampai 5 gram.

“Itu fakta persidangan. Dan itu yang harus disampaikan ke publik. Supaya jangan salah melihat dan menilai fakta persidangan. Jadi bukan melebih 5 gram tetapi hanya 4 gram sekian,. Tidak seperti dakwaan Penuntut Umum yang mencapai 15 paket, ” kata Isco memberi penekanan.

Mohammad Rusdianto Tidak Terbukti sebagai Perantara

Tim Kuasa Hukum Mohammad Rusdianto menekankan berdasarkan  fakta dalam persidangan terdakwa tidak terbukti sebagai perantara.

“Jika berbicara perantara berarti ada pengirim dan penerima terus dialah yang berposisi sebagai perantara. Namun dalam fakta persidangan dia tidak sebagai perantara. Jadi murni dia sebagai yang memesan langsung untuk keperluan diri sendiri, ” kata Isco menerangkan.

Hal ini, sambung Isco, diperkuat dengan ada rekomendasi Assesment dari BNN Manokwari. Dimana Assement tersebut menerangkan bahwa Mohammad Rusdianto adalah seorang pecandu narkotika jenis shabu.

“Seorang pecandu itu seharusnya bukan di penjara tetapi dilakukan pendekatan rehabilitasi. Itu sudah ada beberapa yurisprudensi yang menyatakan demikian. Ada peraturan BNN, ada Peraturan bersama antara Mahkamah Agung dengan Jaksa Penuntut Umum dan Polri. Yang mana kesemuanya harus ada pendekatan rehabilitasi.” kata Isco.

Jaksa Agung RI sendiri dalam siaran pers yang sudah beredar luas melalui media massa. Dimana Jaksa Agung menekankan bahwa haram hukumnya, seorang pecandu ditahan atau dipenjara, ” kata Isco.

Disinggung soal upaya hukum yang akan diambil oleh Tim Kuasa Hukum Mohammad Rusdianto tentu saja menunggu terlebih dulu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sorong.

“Berbicara upaya hukum peninjauan kembali putusan kasasi Mahkamah Agung kami masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dan tentu saja kami sudah menyiapkan Novum baru. Dan mungkin saja novum baru yang diajukan oleh kami akan sangat berdampak pada penegakan hukum. Karena ada sesuatu yang menurut kami adalah kasus yang dibuat – buat. Namun belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, “kata Isco mengakhiri pernyataan persnya.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here