SORONG, mediabetewnews.com – Beredarnya opini terkait berita ‘Ketua PN Sorong, Masuk Angin’ disoroti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong Beauty Deitje Elisabeth Simatauw yang didampingi Hakim Anggota, Bernard Papendang dan Lutfi Tomu saat Majelis Hakim PN Sorong membuka skorsing sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam lanjutan sidang perkara Gugatan Perdata Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son yang dihadiri oleh kuasa hukum dari penggugat Ronald L Sanuddin, Mardin dan Albert Fransstio dan tergugat Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus dan Tinje Sambite bersama Kuasa Hukumnya, Simon Maurits Soren di jalan Kapitan Patimura Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (5/8/2025).
Beredarnya opini terkait dengan Perkara Gugatan Perdata Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son yang mana Majelis Pengadilan Negeri Sorong dituding tidak menjatuhkan putusan sela atas materi eksepsi atas gugatan rekonvesi dan konvensi yang diajukan oleh tergugat.
“Terkait kata masuk angin dan tidak adanya putusan sela yang telah beredar di masyarakat dapat kami sampaikan bahwa justru kalau kami jatuhkan putusan sela, kami menyalahi hukum acara. Kami dapat menjatuhkan putusan sela, kalau itu mengenai kewenangan mengadili absolut atau kewenangan mengadili relatif, ” ungkap Ketua Majelis Hakim.
Dalam eksepsi yang dimasukkan oleh tergugat, kata Beauty Simatauw, dalam jawaban eksepsi atau permohonan gugatan yang diajukan oleh tergugat sampaikan bahwa penggugat tidak mempunyai legal standing, gugatan penggugat error inpersonal dan gugatan penggugat tidak jelas
“Atas poin eksepsi yang diajukan oleh tergugat ini. Majelis hakim tidak akan menjatuhkan putusan sela, karena akan diputuskan bersamaan dengan pokok perkara, ” jelas Ketua Majelis Hakim PN Sorong ini.
Beda halnya bila menyangkut perkara pidana, Beauty Simatauw mengakatakan, Majelis hakim wajib hukumnya jatuhkan putusan sela, jika penasehat hukum mengajukan eksepsi.
“Itu khusus untuk perkara pidana. Kalau untuk perkara perdata, Majelis hakim harus lihat dulu apakah itu menyangkut kewenangan mengadiili absolut atau kewenangan mengadili relatif, ” terang Ketua Majelis Hakim.
Dalam eksepsi yang diajukan oleh tergugat dalam perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son, Yang mulia Majelis Hakim menyampaikan, tidak ada jawaban soal kewenangan mengadili absolut atau relatif, maka itu Majelis hakim PN Sorong tidak menjatuhkan putusan sela.
“Dalam jawaban tergugat tidak ada kewenangan absolut dan relatif, makanya kami tidak menjatuhkan putusan sela. Karena ini menyangkut tiga poin materi eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Nanti putusannya itu bersamaan dengan pokok perkara,” kata Ketua Majelis Hakim menjelaskan.
Dalam gugatan perkara perdata, Beauty Simatauw sampaikan ada putusan perkara yang amar putusannya berbunyi gugatan tidak dapat diterima.
“Itukan ada yang alasannya, karena kurang pihak atau error inpersonal yang mana seharusnya yang digugat si A tapi malah si B yang digugat atau gugatan kabur. Nah itukan biasa majelis Hakim putus bersamaan dengan putusan pokok perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sorong menambahkan.
Ketua Majelis Hakim PN Sorong ingin agar tergugat dalam perkara gugatan perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son untuk memperbaiki berita soal Majelis Hakim PN Sorong tidak menjatuhkan putusan sela, karena tidak ada kewenangan mengadili absolut atau kewenangan mengadili relatif.
“Adanya berita itu, saya telah minta petunjuk pimpinan untuk saya lapor agar jangan ada berita miring tentang Pengadilan Negeri Sorong. Oleh pimpinan saya diperintahkan untuk memberi pemahaman kepada para pihak, ” kata Ketua Majelis Hakim PN Sorong.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim PN Sorong, terkait berita yang sudah beredar diluar soal “Ketua PN Sorong, “Masuk Angin”. Oleh karena itulah, Ketua Majelis Hakim PN Sorong berharap pihak tergugat bisa memberi klarifikasi.
“Jadi saya berpikir, oh mungkin para pihak kurang paham, supaya tidak ada berita miring tentang Pengadilan Negeri Sorong. Jadi tolong, itu tulisan Ketua PN Sorong masuk angin. Adoh masuk angin itu masuk angin apa, ” kata Ketua Majelis Hakim PN Sorong menegaskan dengan diselingi tawa kecil.
Penulis : Bambe