Kota Sorong, mediabetewnews.com – Bertemu dengan puluhan anggota, Ketua Unit Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Klayum Sorong, Daud Asmuruf sosialisasikan hak-hak pekerja.
Dalam sosialisasi tersebut Daud Asmuruf menyampaikan saat ini pengurus koperasi TKBM Klayum Sorong baru merealisasikan dua hak terkait Tunjangan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tunjangan Kematian (JKM).
” Itupun baru dilaksanakan sejak tahun 2023 lalu hingga saat ini,” kata Daud Asmuruf, Senin, 24 Februari 2025.
Daud Asmuruf menambahkan, pernah di tahun 2019 pengurus koperasi memgikutsertakan JKK dan JKM melalui BPJS, namun hanya berlangsung setahun saja. Setelah itu vakum lalu ini jalan lagi
” Kalau tiga hak lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Daud Asmuruf menekan, permasalahan yang ada harus segera dituntaskan. Jika tidak kesejahteraan seluruh buruh TKBM Klayum Sorong terancam.
Diakuinya bahwa salah satu anggota koperasi TKBM Klayum yakni Cristianus Yapen pernah merasakan manfaat dari JKM tersebut.
” Meski kematian biasa, namun ahli waris tetap menerima klaim 42 juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Daud Asmuruf.
Daud mengungkapkan ini baru mengenai lima hak tadi, belum lagi mengenai aset, hak normatif pekerja dan mengenai pekerjaan di lapangan.
” Semua anggota wajib hukumnya harus tahu sehingga mereka bisa mendapatkan haknya dengan baik,” ujarnya.
Dia bahkan mengingatkan, sosialisasi terkait hak ini sangat penting sehingga setiap anggota tahu apa saja yang menjadi haknya.
Begitu juga dengan pengurus, mereka harus memerhatikan apa yang menjadi hak daripada setiap anggota atau pekerja.
Daud pun mencontohkan, misalnya THR, setiap tahun besaran THR tidak boleh sama. Jangan kenaikkannya 50.000 setiap tahun melainkan disesuaikan dengan besaran UMP.
Ia mengajak anggota koperasi TKBM Klayum Sorong yang hadir maupun yang tak hadir untuk melakukan perubahan dengan tidak lagi memilih orang-orang yang memiliki catatan buruk untuk tidak lagi duduk sebagai pengurus pada pemilihan Maret mendatang.
” Kalian harus memilih orang yang dapat menjalankan koperasi TKBM Klayum Sorong ini secara baik, memerhatikan semua hak anggota,” kata Daud.
Daud yang saat ini sebagai anggota MRPBD menyebut bahwa sebenarnya ini bukan koperasi melainkan perusahaan sebab ada banyak hal yang diatur terkait hak pekerja.
” Banyak diantara mereka yang awam makanya saya sosialisasikan sejumlah aturan yang mengatur tentang hak TKBM. Pengurus sampai saat inipun tidak pernah sosialisasikan aturan-aturan yang ada,” tambahnya.
Daud menegaskan banyak masalah yang terjadi di dalam koperasi TKBM Klayum Sorong.
Permasalahan yang cukup krusial yaitu soal tarif, dimana saat ini tarif yang dipakai tahun 2017-2019. Padahal saat ini sudah tahun 2025.
Di sisi lain, anggota dihadapkan pada pemilihan pengurus yang baru pada Maret mendatang. Makanya, kami berharap ada perubahan ke arah yang lebih baik.
” Masa kesejahteraan TKBM Klayum Sorong jauh d bawah TKBM Manokwari, Nabire dan Biak,” tutupnya. (Edi)