Beranda Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Musa Kambu Tidak Puas Terhadap Vonis Hakim PN Sorong

Keluarga Korban Pembunuhan Musa Kambu Tidak Puas Terhadap Vonis Hakim PN Sorong

103
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Tidak terima dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Sorong, ibu kandung dari Frangklin Iek, korban pembunuhan Musa Kambu meluapkan kekecewaannya dengan mengatakan putusan hakim sama sekali tidak adil

Hal yang sama pun disampaikan bapak kandung korban Piter Iek. Menurutnya, vonis hakim terlalu rendah mengingat ini kasus pembunuhan.

” Negara mana yang putusan pembunuhannya rendah, hanya ada di Indonesia, khususnya PN Sorong,” kata Piter Iek, Senin, 02 Juni 2025.

Piter mengatakan, pasal berapa dalam KUHP yang menyebutkan kasus pembunuhan di hukum rendah.

” Kami tidak puas dengan putusan 4 tahun dan 6 bulan penjara yang di berikan majelis hakim kepada terdakwa Musa Kambu,” ujarnya.

Piter pun meminta kepada PN Sorong untuk menambah vonis 2 tahun dan 6 bulan supaya genap 7 tahun terhadap terdakwa.

” Itu baru saya puas, kalau hanya 4 tahun dan 6 bulan penjara saya tidak puas,” ucapnya.

Ia pun mengaku bahwa ada pembayaran adat tapi itu sifatnya benda dan bisa habis. Tapi yang ini nyawa, tidak akan kembali.

Piter juga mengaku bahwa dirinya orang tidak mampu, tak punya uang untuk membayar pengacara mengurus perkara ini.

” Saya datang ke pengadilan ini hanya minta keadilan untuk anak saya,” ucapnya.

Piter membeberkan bahwa dirinya bersama kepala suku, pengacara dan jaksa sepakat melanjutkan perkara ini ke proses hukum lebih lanjut dengan harapan hukuman bagi terdakwa Musa Kambu bertambah.

Ia berharap, dengan adanya penambahan hukuman bagi terdakwa tidak menimbulkan konflik di Maybrat.

” Tidak ada lagi bahasa kita bunuh orang saja karena pasti di hukum cuma empat tahun saja,” ujar Piter.

Sementara itu, ibu kandung korban, Federika Way menyebut bahwa hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kata jaksa di potong karena ada denda adat.

Persoalannya, lanjut Federika Way, kain kepala tidak ada terus kami minta denda uang 300 juta kurang 50 juta, dan belum di bayar.

” Kalau di hukum 6 atau 7 tahun penjara boleh, ini 4 tahun dan 6 bulan penjara. Negara mana yang hukum orang yang membunuh rendah begitu,” kata Federika Way.

Federika Way mengaku bahwa hingga saat ini dirinya dan suami masih merasa kehilangan atas kepergian anak bungsunya itu.

” Frangklin Iek merupakan satu-satunya korban dari pilkada Maybrat.

Diketahui majelis hakim PN Sorong memvonis terdakwa Musa Kambu 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang yang di gelar, Senin, 02 Juni 2025.

Pada sidang tersebut terdakwa Musa Kambu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP.

Vonis yang diterima Musa Kambu sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Frangklin Iek atau yang biasa dipanggil Welas itu merupakan anak bungsu dari pasangan Piter Iek dan Federika Way.

Korban yang merupakan ketua KPPS tersebut harus meregang nyawa setelah dibunuh oleh Musa Kambu, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Pria 23 tahun tersebut dibunuh oleh terdakwa Musa Kambu sehari setelah pilkada serentak, tepatnya tanggal 28 Nopember 2024, sekira pukul 19.00 WIT, di depan rumah terdakwa di Kampung Kambufatem, Distrik Aitinyo Barat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. (edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here