Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kejaksaan Tinggi Papua sangat konsisten dalam menegakkan hukum memberantas korupsi di wilayah hukum Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Buktinya, penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin dalam konferensi pers, Jumat, 11 Juli 2025 menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak tanggal 18 Juni tahun 2025 telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong TA 2023.
Lebih lanjut Kajati menjelaskan pada tahun anggaran 2023, tepatnya di dalam DIPA Satker SMK Kehutanan Manokwari tertata anggaran pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong yang bersumber dari Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pagu anggaran senilai Rp 67.940.956.000.
Ia menambahkan bahwa pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong dilaksanakan oleh PT Relis Sapindo Utama Cabang Manokwari, sebagaimana kontrak nomor : SPK.65/SMKKN/SBSN/09/2023 tanggal 15 September 2023 senilai Rp.62.357.047.000.
Syarifuddin menyebut, dalam pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari Tahun anggaran 2023/2024 telah dilakukan tiga kali addendum. Pertama, perubahan kontrak/addendumI tanggal 29 Februari 2024 dilakukan perubahan tambah kurang pekerjaan. Kedua, perubahan kontrak/addendum II tanggal 08Juli 2024 perubahan volume dan biaya dari Rp 62.357.047.000 menjadi RP 67.940.956.000, juga penambahan waktu pekerjaan dari 360 hari menjadi 406 hari (12 September 2023 s/d 28 Oktober 2024). Ketiga, perubahan kontrak/addendum III tanggal 02 Oktober 2024 dilakukan perubahan tambah kurang pekerjaan, dan penambahan waktu pekerjaan menjadi 438 sehingga waktu pelaksanaan berakhir pada tanggal 29 Nopember 2024.
” Hiingga berakhirnya kontrak pada tanggal 29 Nopember 2024 (sebagaimana Addendum III penambahan waktu) progres pekerjaan baru mencapai 84,40 %, sehingga kegiatan yang terbayar adalah Rp 49.134.148.730,” beber Syarifuddin.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2025 dilakukan pemutusan kontrak. Kemudian
berdasarkan permintaan keterangan Ahli Konstruksi dan pemeriksaan lapangan pada tanggal 3 Juli 2025 ditemukan hasil total selisih kurang terhadap kuantitas dan kualitas volume pekerjaan yang terpasang sebesar Rp 16.471.776.956,78.
Syarifuddin pun menegaskan bahwa penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tipikor pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong TA 2023 dan menemukan tersangkanya.
Penulis : Edi