Kota Sorong, mediabetewnews.com – Sebanyaj 20 saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang barang dan jasa pada kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbuloh Syambas, Selasa, 03 Juni 2025.
Lebih lanjut Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbuloh Syambas mengatakan, 20 saksi yang diperiksa antara lain para Asisten, Kabag, PPTK, Bendahara, Kasubbag Keuangan.
Abun menyebut, hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat selama ini sebesar 53 miliar rupiah. Cuma perhitungan teman-teman sebesar 18 miliar.
” Inikan baru sementara, nanti akan kita cek satu-persatu kerugian negaranya berapa,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim Penggeledahan Indra Timothy menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan perhitungan kerugian negara.
Indra memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang nantinya diperiksa bisa bertambah dibanding saat penyelidikan.
Sebelumnya tim tipikor kejaksaan tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan di kantor sekretariat daerah kabupaten Sorong di jalan Sorong-Klamono km 24.
Penggeledahan yang dilakukan dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIT itu untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023.
Diketahui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terkait dugaan korupsi tersebut telah dilakukan kejati Papua Barat sejak 15 April hingga Mei 2025, yang kemudian dilakukan penggeledahan pada selasa 03 Juni 2025.
Alokasi anggaran belanja barang dan jasa pada kantor sekretariat daerah kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 berdasarkan DPA sebesar Rp 111.228.314.000. Sementara sekitar Rp 57.366.381.441 yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya.
Di sisi lain bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 37.445.000.000 digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya. Begitu juga dengan belanja Rp 18.154.431.000 serta belanja RS sebesar Rp 1.756.000.000 tidak di dukung bukti pertanggungjawaban. (edi)