SORONG, mediabetewnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2018.
Dari pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong beberapa hari ini hingga siang tadi sudah 4 orang yang dipanggil penyidik Kejati Papua Barat untuk diperiksa sebagai saksi, mereka adalah HT, LJ, JL, dan YK
Diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejasaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018.
“Kita melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2018,” ujarnya, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Aspidsus Kejati Papua Barat menambahkan, selain pejabat dan mantan pejabat Pemkot Sorong ada juga pihak ketiga yang akan dimintai keterangan.
“Pemeriksaan sebelumnya yang ditangani Pidsus Kejari Sorong sudah 27 orang yang diperiksa,” aku Aspidsus Kejati Papua Barat.
Aspidsus Kejati Papua Barat pastikan bahwa Kejati Papua Barat akan menuntaskan penyidikan dugaan korupsi ATK dan barang cetakan di kantor BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018 meskipun pihaknya kekurangan penyidik.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkup pemerintah Kota Sorong.
Penulis : Bambe