Beranda Uncategorized Kejari Sorong Musnahkan BB Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap Periode Agustus Hingga...

Kejari Sorong Musnahkan BB Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap Periode Agustus Hingga Oktober 2025

39
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong untuk ketiga kalinya dalam tahun 2025 melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (13/10/2025).

Barang Bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari hasil putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap dari bulan Agustus hingga Oktober 2025.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 31 perkara antara lain, 17 kasus Narkotika jenis shabu dan ganja, 2 kasus penganiayaan, 4 kasus pencurian, 4 kasus perlindungan anak, 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus kesehatan dan 1 kasus ITE,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH, MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Imran Misbach, SH, MH saat membacakan laporan.

Dijelaskan Imran, pemusnahan BB bertujuan untuk menjalankan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan yang menyebutkan salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dan juga kata Imran, tujuan dilaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti adalah menghindari penumpukan barang bukti pada kantor Kejaksaan Negeri Sorong dan agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Terkait dengan barang bukti dalam kasus Narkotika lanjut Imran, sebagian besar telah dimusnahkan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian sehingga barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sorong adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.

“Barang bukti Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur ataupun langsung dibakar,” jelas Imran.

Untuk diketahui barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Shabu, Ganja, Handphone, Sajam Senjata angin dan barang lain yang telah diputuskan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here