SORONG, mediabetewnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memusnahkan 38 Barang Bukti (BB) dari berbagai perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan cara dibakar, dihancurkan dan digurinda di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (30/4/2025).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Sorong, Imran Misbach, SH dalam laporannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, 5 kasus pengeroyokan, 3 kasus penganiayaan, 1 kasus pencurian, 7 kasus perlindungan anak, 1 kasus perjudian, 1 kasus kesehatan, 2 kasus pangan, 1 kasus keimigrasian serta 1 kasus Migas dan 1 kasus pembakaran.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari perkara tindak pidana umum sebanyak 39 perkara dari periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2025,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH, MH dalam arahannya mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana yang melaksanakan penetapan hakim, dimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang maupun disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja barang buktinya telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di kepolisian sehingga barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan,” terng Kajari.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH saat ditemui menambahkan, Kejaksaan Negeri Sorong selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan undang-undang dan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan pemusnahan ini adalah kegiatan rutin dan merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Kegiatan ini adalah agenda yang rutin kami agar barang bukti di gudang penyimpanan tidak menumpuk dan disalahgunakan,” pungkas Sastra.