Beranda Hukum Kapal Tongkang Ditarik, 3 x 24 Jam PT MPG Segera Bayar Tuntutan...

Kapal Tongkang Ditarik, 3 x 24 Jam PT MPG Segera Bayar Tuntutan Masyarakat Adat

213
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Masyarakat adat dari marga Saimar melalui kuasa hukumnya, Simon Maurits Soren, SH, MH meminta agar pihak Polres Sorong Selatan untuk segera meminta pihak perusahaan PT Mitra Pembangunan Global (PT MPG) untuk segera menyelesaikan tuntutan masyarakat adat terkait gaji, pesangon, BPJS dan penggunaan hak ulayat (logpon) sesuai perhitungan Masyarakat adat.

Dikatakan Simon, permintaan ini disampaikan kepada pihak Polres Sorong Selatan yang menginginkan agar tug boat dan tongkang ditarik atau dipindahkan ke kawasan Polda Papua Barat Daya diseputaran laut Kelurahan Tampa Garam, Distrik Maladumes Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“Saya sebagai kuasa hukum Masyarakat adat dan keluarga Yesaya Saimar menyampaikan bahwa kami menginjikan kapal dan tug boat di tarik atau dipindahkan dari lokasi belakang Denbekang Klademak I ke Kawasan Polda Papua Barat Daya di Kelurahan Tampa Garam dengan satu permintaan yaitu 3 X 24 jam (3 hari) pihak Perusahaan sudah harus menyelesaikan pembayaran tuntutan Masyarakat adat dan keluarga besar Saimar, tapi sampai saat kita berbicara ini belum ada penyelesaian dari pihak PT MPG sehingga masyarakat adat memasang palang adat atas kapal tongkang tersebut sebagai sita jaminan,” ungkap Simon kepada media ini, Rabu 1 Mei 2025 (kemarin).

Dikatakan Simon, sebelum kapal tongkang dipindahkan sudah melalui perdebatan yang juga dihadiri oleh Kepala Suku Besar Imekko Sorong Selatan yang juga adalah Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodori yang mana meminta agar kapal tongkang tersebut tidak usah dipindahkan agar dapat diawasi oleh masyarakat dan pihak kepolisian Polres Sorong Selatan.

Namun pihak kepolisian tetap menarik kapal dan tongkang dari tempat yang masyarakat taruh ke Kawasan laut Polda Papua Barat Daya di Kelurahan Tampa Garam dengan alasan bahwa kapal tongkang adalah barang bukti dari Laporan Polisi Nomor LP/B/30/3/2025/SPKTI/Polres Sorong Selatan/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 4 Maret 2025.

Ditambahkan Simon, kalau pihak Polres Sorong Selatan berdalil bahwa kapal tongkang adalah barang bukti berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Maret 2025,maka sebagai kuasa hukum dari masyarakat adat dan keluarga besar Saimar juga mempertanyakan status hukum atau legal standing dari laporan polisi dan realisasi pernyataan yang dibuat di Polres Sorong Selatan pada tanggal 20 Maret 2025.

“Saya sebagai kuasa hukum, ingin mempertanyakan legal standing dari pembuat Laporan Polisi, apa yang bersangkutan mendapat kuasa untuk membuat laporan dan apakah pelapor memiliki juga memiliki surat kelengkapan kapal dan juga bagaimana dengan realisasi terkait pernyataan yang sudah dibuat di depan pihak Polres Sorong Selatan apakah sudah direalisasikan sesuai kesepekatan,” ungkap Simon dengan nada tanya.

Oleh karena itu kata Simon, sesuai kesepakatan pihak Perusahaan akan menyelesaikan tuntutan Masyarakat pada tanggal 14 April 2025 namun kenyataannya hingga saat ini kesepakatan dalam pernyataan tersebut tidak terealisasi.

“Jadi sesuai pernyataan yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2025 di Polres Sorong Selatan kapal dan tongkang itu diserahkan kepada Masyarakat adat sebagai kompensasi karena belum membayar tuntutan masyarakat adat, bukan ditarik dan dijadikan sebagai barang bukti,” tutup Simon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here