Beranda Hukum Kakak Beradik Penikam Sugara Tuheteru Dituntut 12 Tahun Penjara

Kakak Beradik Penikam Sugara Tuheteru Dituntut 12 Tahun Penjara

30
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabtewnews.com – Dua terdakwa dalam perkara 170 ayat (2) ketiga KUHP, Ismail Klimuri Koso dan Nikson Reinald Koso dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di PN Sorong, Kamis, 24 Juli 2025.

Usai mendengar tubtutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim Bernadus Papendang memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang kamis pekan depan.

Terdakwa Ismail Klimuri Koso dan Nikson Reinald Koso disidangkan di PN Sorong gegara mengeroyok Sugara Tuheteru hingga meninggal dunia.

Dalam dakwaan JPU diketahui bahwa pengeroyokan dilakukan kakak beradik di jalan Jendral Sudirman, tepatnya di kompleks pasar bersama kota Sorong pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIT.

Sebelum meninggal korban sempat berkelahi dengan kedua terdakwa. Korban yang tak berdaya lalu dipeluk dari belakang oleh terdakwa Nikson Reinald Koso kemudian terdakwa Ismail Klimuri Koso yang saat itu memegang gunting menikam punggung kiri korban. Dalam kondisi lemas korban lalu dilepas oleh terdakwa Nikson Reinald Koso. Korban yang dalam keadaan lemas lalu terjatuh dalam posisi tengkurap ditikam oleh terdakwa Nikson Reinald Koso dengan menggunakan badik hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here