Beranda Hukum Kakak Beradik Penikam Sugara Tuheteru Dijatuhi Pidana 12 Tahun Penjara

Kakak Beradik Penikam Sugara Tuheteru Dijatuhi Pidana 12 Tahun Penjara

25
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kakak beradik penikam Sugara Tuheteru, Ismail Klimurii Koso dan Nikson Reinald Koso dijatuhi pidana 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang yang digelar, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam putusannya hakim Rivai Rasyid Tukuboya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP. Terdakwa Ismail Klimuri Koso dan Nikson Reinald Koso dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

Pidana yang diterim kakak beradik tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang, Kamis, 24 Juli 2025 lalu.

Usai mendengar putusan hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya Muhammad Inshar menyatakan menerima putusan.

Terdakwa Ismail Klimuri Koso dan Nikson Reinald Koso, yang merupakan kakak beradik itu menjalani sidang di PN Sorong lantaran mengeroyok tetangganya Sugara Tuheteru hingga meninggal dunia.

Dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya diketahui bahwa pengeroyokan dilakukan kakak beradik di jalan Jendral Sudirman, tepatnya di kompleks pasar bersama kota Sorong pada hari senin tanggal 31 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIT.

Sebelum meninggal korban sempat berkelahi dengan kedua terdakwa. Korban yang tak berdaya lalu dipeluk dari belakang oleh terdakwa Nikson Reinald Koso kemudian terdakwa Ismail Klimuri Koso yang saat itu memegang gunting menikam punggung kiri korban. Dalam kondisi lemas korban lalu dilepas oleh terdakwa Nikson Reinald Koso. Korban yang dalam keadaan lemas lalu terjatuh dalam posisi tengkurap ditikam oleh terdakwa Nikson Reinald Koso dengan menggunakan badik hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here