Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Syarifuddin mengaku bahwa pihak tengah mendalami bukti-bukti digital paska penggeledahan yang dilakukan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu.
Ia juga mengaku bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti strategis, termasuk beberapa unit telepon seluler, yang kini tengah diperiksa secara intensif di laboratorium digital forensik milik Kejati Kalimantan Timur.
Syarifuddin menambahkan bahwa proses forensik digital ini sangat krusial karena akan menjadi landasan dalam mengurai aliran informasi dan komunikasi yang di duga terkait praktik penyimpangan anggaran.
” Mudah-mudahan minggu ini selesai. Setelah itu akan dilanjutkan dengan langkah-langkah teknis penyidikan,” tambahnya.
Syarifuddin mengungkapkan bahwa Kajati Papua Barat belum mempublikasikan siapa pihak yang bakal dijerat.
Ia pun menyebut bahwa penetapan tersangka akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti kuat, termasuk hasil analisis dari para ahli.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tipikor kejati Papua Barat melakukan penggeledahan kantor setda kabupaten Sorong di jalan Sorong-Klamono km 24 pada 3 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023.
Penggeledahan yang dilakukan dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIT atau sekitar 8 jam itu untuk mengumpulkan bukti, termasuk penyitaan terhadap 11 unit telepon seluler.
Diketahui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terkait dugaan korupsi tersebut telah dilakukan kejati Papua Barat sejak 15 April hingga Mei 2025, yang kemudian dilakukan penggeledahan pada selasa 03 Juni 2025.
Alokasi anggaran belanja barang dan jasa pada kantor sekretariat daerah kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 berdasarkan DPA sebesar Rp 111.228.314.000. Sementara sekitar Rp 57.366.381.441 yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya.
Di sisi lain bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 37.445.000.000 digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya. Begitu juga dengan belanja Rp 18.154.431.000 serta belanja RS sebesar Rp 1.756.000.000 tidak di dukung bukti pertanggungjawaban. (edi)