SORONG, mediabetewnews.com – Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi, kabupaten dan kota tidaklah semudah membalik telapak tangan. Butuh kesabaran, kesamaan persepsi dan juga butuh waktu yang panjang.
Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Gerindra, Jamalia Tafalas menyampaikan bahwa kita perlu berkaca dari perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Perjuangan pembentukan memakan waktu hampir 17 tahun lamanya.
“Ada beberapa tokoh pejuang pemekaran yang sudah lebih dulu dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sebelum menyaksikan Provinsi Papua Barat Daya terbentuk,” kata Jamaliah Tafalas kepada wartawan media ini di salah satu kafe di Kota Sorong, Rabu (3/6/2025).
Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRP Papua Barat Daya, Jamaliah Tafalas ingin memberikan pencerahan, kepada masyarakat sehingga mereka bisa memahami betul situasional yang terjadi saat ini.
Dikatakan Jamaliah, situasi di Pemerintah Pusat saat ini sedang berpikir menghemat pengeluaran anggaran yang membebani APBN. Maka itu Presiden RI, H. Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
“Proses pembentukan DOB provinsi, kabupaten dan kota tentu saja membebani APBN dan APBD. Sehingga dari hasil RUU Pembentukan daerah provinsi, kabupaten dan kota sifatnya komulatif terbuka dalam proglenas DPR RI. Disisi lain DPR RI dan Pemerintah Pusat masih belum memenuhi kata sepakat untuk mencabut moratorium pemekaran DOB, ” tutur Jamaliah Tafalas.
Lanjut Jamaliah, RUU yang sifatnya komulatif terbuka itu, RUU tambahan yang dapat diajukan kapan saja. Kalimat diajukan kapan saja inikan bisa diartikan, bila benar-benar urgen atau benar-benar dibutuhkan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republlk Indonesia.
“Sekarang mari kita lihat dari sisi urgenitas dan sangat dibutuhkan keberadaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten atau kota di seluruh Indonesia termasuk Tanah Papua,” kata Jamaliah Tafalas.
Situasional di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia ucap Jamaliah Tafalas pada dasarnya sama. Dimana Pilkada baru saja berakhir.
“Gubernur, bupati dan walikota saat ini di seluruh Indonesia mengambil kendali Pemerintah disaat APBD telah diketuk oleh penjabat gubernur, bupati dan walikota dan atau bupati serta walikota sebelumnya, ” kata Jamaliah Tafalas.
” Kita bisa sebut saja masa transisi. Kepala daerahnya baru, tapi program yang dijalankan masih program kepala daerah yang telah berakhir masa tugasnya, ” kata Jamaliah Tafalas menjelaskan.
Tentu saja, lanjut Jamaliah Tafalas, visi, misi dan janji politik gubernur, bupati dan walikota saat masa kampanye belum bisa sepenuhnya dituangkan.
“Gubernur, bupati dan walikota saat ini masih harus menata dulu kabinet atau OPD dan menghitung komposisi pegawai yang nanti bertugas membantu menjalankan roda pemerintahan guna memenuhi visi, misi dan janji politiknya, ” kata Jamaliah Tafalas menerangkan.
Adanya gelora pemekaran Kabupaten Raja Ampat Selatan yang seolah – olah muncul dari akar rumput pasca berakhirnya Pilkada, Jamaliah Tafalas katakan tentu Pemerintah Daerah yang baru sangat terkejut.
“Ada mainan politik apa yang sedang dimainkan. Padahal Gubernur Papua Barat Daya sendiri sudah mengatakan akan memimpin sendiri pemekaran Kabupaten Raja Ampat Selatan, bila meraih 70 sampai 80 persen suara dari Raja Ampat saat Pilkada lalu. Itu pernyataan politik pak gubernur sudah sangat jelas, ” tutur Jamaliah Tafalas.
Tentu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Jamaliah Tafalas tuturkan akan melakukan langkah secara bertahap menuju pemekaran dengan tidak mengorbankan masyarakat untuk kumpul sumbangan walaupun bahasanya, sukarela.
“Tujuan pemekaran daerah otonom baru sesuai UU sudah sangat jelas. Memperpendek rentan kendali, membuka keterisolasian, dan mensejahterahkan masyarakat. Itu tujuan dari pemekaran, ” papar Jamaliah Tafalas.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Raja Ampat yang duduk di DPRP Papua Barat Daya, Jamaliah Tafalas katakan akan memperjuangkan keinginan masyarakat di Misool Raya, Kepulauan Sembilan dan Kepulauan Kofiau yang mengingkan ada pemekaran Kabupaten Raja Ampat Selatan.
“Gubernur setahu saya saat bertemu dengan Komisi II DPR RI atau Kemendagri selalu menyampaikan usulan agar bisa ada pemekaran DOB kabupaten Raja Ampat Selatan dan Imeko. Tentu sambil menunggu signal terang pemekaran, pak gubernur ingin agar fasilitas pemerintah yang sudah ada seperti perkantoran ditingkatkan, bangunan sekolah diperbaiki, pelayanan kesehatan ditingkatkan, puskesmas yang sudah rusak diperbaiki, transportasi antar kampung, gaji aparat kampung, guru, tenaga kesehatan harus bisa diterima setiap bulan,” kata Jamaliah Tafalas.
Ditambahkannya, Gubernur Papua Barat Daya sangat tegas bila berbicara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan tidak mau masyarakat terbebani dengan memberikan sumbangan. Apalagi memberi sumbangan pada tim yang belum memiliki legal standing dari Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten.
“Yang gubernur harapkan dari masyarakat adalah mendukung program pemerintah dengan cara menjaga kampung tetap aman. Bayar retribusi dan pajak tepat waktu, jaga kebersihan dan kenyamanan di kampung. Yang pegawai bekerja dengan baik, yang petani fokus kembangkan usaha pertanian dan perkebunan, yang nelayan fokus mengembangkan usahanya, pedagang bisa tambah penghasilannnya,” kata Jamaliah Tafalas memaparkan.
Pemilik home stay, tambah Jamaliah Tafalas, tempatnya bisa terus terisi penuh oleh tamu atau mama dan anak muda yang punya bakat pengrajin, seniman, dan musisi bisa punya jon untuk menambah penghasilan tiap bulan. Guru mengaji, dan guru sekolah minggu yang selama ini telah secara sukarela menanam nilai – nilai ajaran agama sedari dini buat anak kita di kampung dan kota bisa mendapatkan insentif.
“Jadi saya mau katakan urusan pemekaran serahkan saja pada Pemerintah. Nanti Pemerintah yang urus, karena pemerintah punya tugas memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dan membelanjakan uang rakyat yang dikumpulkan melalui retribusi, dan pajak yang kemudian menjadi pendapatan asli daerah, pendapatan dana bagi hasil pengelolaan sumber daya alam baik migas, tambang dan pendapatan negara bukan pajak serta dana Otsus, ” tutup Jamaliah Tafalas.