Kota Sorong, mediabetewnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 06 Oktober 2025 menuntut terdakwa M. Akbar 7 tahun penjara.
Selain itu, warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya itu diharuskan membayar denda sebesar satu miliar rupiah. Jika tak dibayar diganti dengan pidana tambahan 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya JPU Syamsul Mardi menyatakan bahwa terdakwa M.Akbar terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Muhammad Inshar menyampaikan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang lanjutan pekan depan.
Diketahui sebelumnya bahwa pria 26 tahun itu didakwa oleh JPU melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya pun JPU menjelaskan bahwa perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan terdakwa pada hari minggu tanggal 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIT.
Terdakwa pada hari rabu tanggal 26 Maret 2025 memesan sabu dari saudara Harun (DPO) melalui messenger seharga 2.3 juta rupiah. Setelah berkomunikasi kemudian saudara Harun (DPO) mengirimkan paket berisikan sabu.
Setelah mengetahui tempat pengambilan paket, terdakwa kemudian menuju kompleks kilometer 7 gunung kota Sorong mengambil paket tersebut, sayangnya terdakwa langsung diamankan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
PENULIS : EDI