SORONG, mediabetewnews.com – Menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP/B/496/VII/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/PAPUA BARAT DAYA tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat mantan Walikota Sorong, Lamberth Jitmau melalui kuasa hukumnya, Mercy Sinay terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 263.
Saat ditemui awak media sesuai memberikan keterangan pada Unit II Tipideksus Polresta Sorong Kota, Lamberth Jitmau menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan surat ijin prinsip dan ijin reklamasi yang dimiliki oleh PT. Bagus Jaya Abadi (BJA).
“Intinya saya tidak tahu dengan ijin prinsip dan ijin reklamasi yang mereka (PT. BJA) pegang. Orangnya saja saya tidak kenal, alamat kantornya saya tidak tahu, lokasi reklamasi juga saya tidak tahu masa saya bisa bisa keluarkan surat kepada orang yang saya tidak kenal,” ujar Lamberth tegas, Rabu (1/10/2025).
Lamberth menjelaskan, terbitnya surat-surat tersebut ketika itu saya baru menjabat sebagai Walikota Sorong kurang dari 1 tahun dan saat itu tidak pernah mengeluarkan ijin apapuan termasuk menandatangani surat ijin prinsip dan ijin reklamasi milik oleh PT BJA pada tahun 2013.
Lanjut Lamberth, selama menjabat sebagai Walikota Sorong hanya satu-satunya ijin yang saya tanda tangani yaitu ijin reklamasi yang ada di Tembok Berlin (Tembok Dofior) karena reklamasi itu menimbun laut menjadi daratan untuk digunakan sesuai dengan peruntukan dari yang bersangkutan.
Dalam kesempatan itu juga, Lamberth meminta yang mempunyai kewenangan dapat menelusuri kepemilikan surat ijin yang dimiliki oleh PT BJA dari mana mereka bisa mendapatkan ijin-ijin tersebut.
“Saya punya keinginan itu beliau (Paulus George Hung) menemui saya supaya saya kenal dia dan dia kenal saya, dan saya akan bertanya pada dia. Kau terima surat ijin ini dari siapa? Apakah dari Pa Lamberth karena saat itu saya walikota. Dan intinya, saya tidak kenal beliau, tidak tahu lokasi, tidak tahu kantor beliau lalu mengapa surat itu ada di mereka. Apakah surat itu jatuh dari langit langsung ke kantor mereka,” tutur Lamberth.
Reklamasi adalah hal yang urgen sehingga saat mengeluarkan ijin itu harus ada persentase, yang bersangkutan dan pemilik hak ulayat harus persentase didepan walikota dan OPD terkait termasuk pimpinan dewan karena ini menyangkut hajat orang banyak di Kota Sorong.
“Penyidik bertanya pada saya, apa bapak punya nomor? Orangnya saja saya tidak tahu untuk apa saya ambil nomor HP-nya hubungan apa saya dengan dia,” ungkap Lamberth.
Dalam pemberian keterangan Lamberth Jitmau disodorkan 11 pertanyaan dan semua dijawab dengan singkat dan jelas dalam waktu kurang lebih 30 menit.
“Ada sekitar 11 pertanyaan dan saya jawab kurang dari 30 menit,” kata Lamberth.
Mengakhiri keterangannya kepada awak media Lamberth mengatakan, saya tahu apa yang mereka tahu tetapi belum tentu mereka tahu apa yang saya tahu.
PENULIS : JASON