Beranda Politik Ini Hak Jawab Pansel Anggota DPR Otsus PBD Atas Pernyataan Yosep Titirlolobi...

Ini Hak Jawab Pansel Anggota DPR Otsus PBD Atas Pernyataan Yosep Titirlolobi di Media Online

463
0
BERBAGI

Setelah mengikuti pemberitaan di media online mediabetewnews.com terkait Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 Kabupaten Sorong atas nama saudara Kepas Kalasuat melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Yosep Titirlolobi S.H dan Patners, yang diterbitkan pada Hari Rabu 23 April 2025, atas pernyataan tersebut sekiranya perlu diluruskan kembali, agar tidak menimbulkan pemehaman yang salah oleh public/masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya terkait Gugatan terhadap Panitia Seleksi Calon Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya di PTUN Jayapura yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Perkara Nomor : 20/G/2025/PTUN.JPR, sebagaimana disebutkan dalam berita online tersebut.

  • Menurut kami selaku Sekretaris Pansel merangkap Anggota dan sebagai Pemegang Kuasa Subtitusi dalam Perkara Nomor : 20/G/2025/PTUN.JPR, merasa terpanggil untuk menjawab dengan hak jawab kami tentang pemberitaan saudara Kuasa Hukum Kantor Hukum Yosep Titirlolobi S.H dan Patners, terkait pemberitaannya, karena apa yang disampaikannya masih merupakan sebuah pernyataan yang harus dibuktikan dalam persidangan di PTUN Jayapura, bilamana dikatakan telah banyak sekali kejanggalan-kejanggalan administrasi yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (DPRPBD) Provinsi Papua Barat Daya, maka seharusnya  saudara Kepas Kalasuat melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Yosep Titirlolobi S.H dan Patners dapat membuktikan kejanggalan administrasi apa saja ? yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi melalui Bukti Dokumen Administrasi Pansel yang sudah disahkan, karena sampai saat ini di-PTUN Jayapura belum dilaksanakannya dan/atau dipertemukannya  kedua belah pihak dalam agenda persidangan, walaupun telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Perkara Nomor : 20/G/2025/PTUN.JPR,  sehingga menurut kami pernyataan tersebut masih harus dibuktikan terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, secara khusus Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Terkait dengan hal tersebut, perlu diluruskan bahwa Dokumen Administrasi Pansel adalah Objek dan/atau Pokok Materi dari Gugatan yang akan diajukan dalam persidangan oleh Kuasa Hukum saudara Kepas Kalasuat, sehingga jika pernyataan Kuasa Hukum saudara Kepas Kalasuat telah mengumumkannya dalam pemberitaannya, maka singkatnya kami merasa PANSEL tidak akan memberikan pernyataan tentang hal itu didalam Media, karena PANSEL sangat menghargai proses hukum yang sedang dan akan berjalan, maka pembuktiannya bukan didalam Pemberitaan Media ini, melainkan harus didalam Persidangan di-PTUN, dan jika hasilnya terbukti maka barulah Kuasa Hukum saudara Kepas Kalasuat mengumumkan pernyataannya di Media. Hal inilah yang harus dipahami olehnya.
  • Sementara itu pula harus diketahui bahwa semua argument dan/atau pernyataan Kuasa Hukum saudara Kepas Kalasuat, belum tentu dapat dibenarkan begitu saja, karena telah mengantongi beberapa Dokumen berupa PP Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Papua Barat melalui keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/148/10/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Peraturan Panitia Seleksi DPRPBD Nomor 2 Tahun 2024, ….. tetapi jangan lupa bahwa masih ada pula dokumen dan hal-hal lain yang harus diketahui oleh Kuasa Hukum saudara Kepas Kalasuat, yang sifatnya sangat mengikat dan berdasar dalam pelaksanaan seleksi tersebut, yang dibuat dan telah ditanda tangani sendiri oleh saudara Kepas Kalasuat diatas meterai 10.000, yang mana jika dilanggar olehnya, maka akan mengakibatkan saksi administrasi, pidana bahkan digugat secara perdata. Dan hal inilah yang kami sayangkan, karena belum diketahui oleh Kuasa Hukum saudara Kepas Kalasuat.
  • Sejauh ini, terkait terdaftarnya Perkara Nomor : 20/G/2025/PTUN.JPR di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, sampai saat ini Pansel belum menerima surat pemanggilan persidangan, baik panggilan pertama maupun kedua, walaupun kami selaku pemegang Kuasa Subtitusi Pansel, kami telah menghadiri persidangannya dengan agenda persiapan dan perbaikan Surat Gugatan serta Surat Kuasa Para Pihak.
  • Tentunya hal ini membuktikan bahwa proses persidangan ini sementara berjalan dan belum masuk kepada Pembuktian Surat Gugatan yang mana persidangannya bersifat tertutup. Sehingga secara hukum kita belum bisa membeberkan Materi Pokok Persidangan, seperti yang disampaikan panjang lebar dalam pemberitaannya Kuasa Hukum saudara Kepas Kalasuat. Hal menurut kami hanya mencari dukungan dan perhatian public….”toh, objek yang digugat saja belum jelas dan masih dalam perbaikan dipersidangan….”
  • Dalam hal Objek Sengketa yang digugat, menurut kami Tidak Sesuai….kami ulang…..Tidak Sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, seperti yang dikatakan saudara Kuasa Hukum Yosep Titirlolobi S.H Dan Patners, Karena Pengumuman Pansel Nomor : 6/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 Tentang Calon Tetap DPRPBD Papua Barat Daya dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, Bukanlah merupakan Suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
  • Menurut kami, menggugat PANSEL DPRPBD dengan Objek Gugatan Pengumuman PANSEL Nomor : 6/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 adalah langkah yang KELIRU, sebab Pengumuman Pansel tersebut bukanlah merupakan Objek yang TEPAT untuk dijadikan objek gugatan di-PTUN.
  • Pengumuman Panitia Seleksi (PANSEL) adalah merupakan suatu Objek yang tidak termasuk sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara, karena PANSEL merupakan Panitia yang dibentuk secara khusus untuk tujuan tertentu dan bersifat sementara yang diangkat untuk keperluan tertentu, yaitu Penyeleksian Calon Anggota DPRPBD dan sewaktu waktu akan bubar dengan sendirinya.
  • Sehingga jika saudara Kuasa Hukum Yosep Titirlolobi S.H Dan Patners mengatakan bahwa Pengumuman Pansel tersebut adalah Keputusan tata Usaha Negara, maka akan bertentangan dengan Pasal 1 Angka (3) dan Pasal 2 huruf ( c ) UU Nomor 5 Tahun 1986 Jo Pasal 1 Angka (9) UU Nomor 51 Tahun 2009, yang dengan jelas menegaskan bahwa PANSEL bukanlah Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana  yang dikatakan dalam Pasal 53 Ayat (1) UU Nomor: 9 Tahun 2004, Melainkan yang harus dikatakan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan Atau Pejabat Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
  • Hal ini secara jelas telah ditegaskan dalam Pasal 1 Angka (8) UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Maka agar menjadi bagian Edukasi dan/atau pembelajaran untuk dipahami bahwa :
  • Pasal 1 Angka (3) UU Nomor 5 Tahun 1986, mengamanatkan bahwa : “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”; Dan
  • Pasal 2 huruf ( c ) UU Nomor 5 Tahun 1986, mengamanatkan bahwa : “ Yang Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang undang ini :
  • (huruf c) : “ Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan ”.

Pertanyaannya : Apakah PENGUMUMAN PANSEL merupakan Keputusan Tata Usaha Negara ? Hal ini belum bisa terjawab karena masih menunggu Pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur dan selanjutnya Surat Keputusan Menteri selaku Pejabat Tata Usaha Negara.

  • Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
  • Dengan demikian, dari beberapa ketentuan Pasa-Pasal yang disebutkan, kami dapat menyimpulkan bahwa PENGUMUMAN PANSEL NOMOR : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025, yang telah diumumkan telah sesuai dengan Pasal 79 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8) PP Nomor : 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Namun masih memerlukan Persetujuan atau Pengesahan dari Gubernur selaku Pejabat Tata Usaha Negara yaitu dengan mengeluarkan pengesahannya berupa Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Pengusulan Pelantikan calon Anggota DPRPBD ke Menteri Dalam Negeri RI selaku Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga jelaslah sudah bahwa yang disebut sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagai contoh adalah SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR dan/atau SURAT KEPUTUSAN MENTERI, tentang Persetujuan atau Pengesahannya dari Pejabat Tata Usaha Negara dan yang merupakan suatu penetapan tertulis yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
  • Jadi kami ulang kembali dengan tegas bahwa PENGUMUMAN PANSEL NOMOR : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025, BUKANLAN MERUPAKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA, KARENA MASIH MEMERLUKAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN DARI GUBERNUR SELAKU PEJABAT TATA USAHA NEGARA DAN ATAU MENTERI…. Sehingga Bukan menjadi Kewenangan Mengadili dari PTUN….
  • Menurut kami, ….. Silahkan saja Kuasa Hukum saudara KEPAS KALASUAT mengemukakan beritanya melalui Media Online, tetapi kami berharap harus bersifat Informatif, beredukatif, dan normatif, sehingga masyarakat pun yang mengikuti pemberitaan ini tidak salah dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang lainnya, terkait dengan penerapan peraturan perundangan-undangan tentang permasalahan ini.
  • …….Jangan semaunya saja…., ini kan bisa saja menjadi suatu pembodohan kepada masyarakat yang kurang paham tentang aturan yang berlaku, karena tidak diberitakan secara jelas.
  • Hal-hal lain menyangkut pernyataan Kuasa Hukum saudara KEPAS KALASUAT melalui Kuasa Hukum YOSEP TITIRLOLOBI S.H DAN PATNERS dalam pemberitaan onlinenya melalui mediabetewnews.com,….. kami pikir …. belum waktunya bagi kami untuk menjawab disini, hal ini kami lakukan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kami atas proses hukum yang sedang berproses di PTUN Jayapura. (Sekretaris Pansel, Benoni Kombado, SH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here