SORONG, mediabetewnews.com – Merasa kecewa karena diingkari yang hingga kini sisa pinjaman uangnya sebesar Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) belum juga diganti oleh Carstensz Inigo Ortez Malibela (CIOM) maka Fience Flora Megawaty Yumame (penggugat) melalui kuasa hukumnya, Vecky Nanuru dan Aprilia Soissa mengajukan gugatan ingkat janji atau wanprestasi terhadap Ciom (tergugat) ke Pengadilan Negeri Sorong.
“Atas nama klien Fience Flora Megawaty kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Ciom,” ungkap Vecky Nanuru kepada wartawan di salah satu café di Jalan A. Yani Klademak III Kota Sorong, Jumat (14/3/2025).
Dikatakan Vecky, adapun alasan klien kami mengajukan gugatan karena merasa tidak ada niat baik untuk menyelesaikan sisa pinjaman yang berjumlah 400 juta sejak tahun 2022.
Dibeberkan Vecky, awalnya tergugat mendatangi penggugat untuk meminta pinjaman uang dan berdasarkan kesepakatan yang dibuat dalam surat perjanjian pinjaman maka penggugat bersedia untuk memberikan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 dengan bunga 30 persen perbulan.
Namun sebelumnya tergugat juga pernah meminjam uang dari orang tua penggugat sebesar Rp. 40.000.000 sehingga berdasarkan kesepakatan tergugat dan penggugat uang tersebut diakumulasikan dengan pinjaman 150 juta maka total pinjaman tergugat sebesar Rp. 190.000.000 kejadian ini terjadi sekitar bulan Pebruari 2019.
Lanjut Vecky, setelah mendapat pinjaman, tergugat berjanji kepada penggugat akan mengembalikan milik penggugat beserta bunganya pada tahun 2020 setelah tergugat dilantik menjadi anggota MRP Papua Barat tetapi sejak Maret 2019 hingga Januari 2022, tergugat tidak pernah mengembalikan uang milik penggugat sekalipun penggugat datang dan mencari penggugat untuk mengkonfirmasi hal tersebut namun dengan segala cara tergugat menghindar, tetapi kesepakatan secara lisan tetap berjalan terkait pinjaman dan bunga.
Ditambahkan Vecky, setelah dicari namun tergugat terus menghindar, namun pada bulan Pebruari 2022 tergugat menemui penggugat dengan niat ingin mengembalikan uang milik penggugat yang sesuai dengan perhitungan yaitu pinjaman pokok ditambah bunga berjumlah Rp. 2.014.000.000 (Dua Miliar Empat Belas Juta Rupiah).
Setelah mendengar total yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.041.000.000 tergugat menyampaikan kepada penggugat bahwa dirinya tidak sanggup dengan jumlah sebanyak itu sehingga tergugat minta keringanan dari penggugat, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang dibuat dalam satu surat pernyataan antara penggugat dan tergugat dan telah sesuai dengan KUHPerdata pasal 1320 maka tergugat menyanggupi untuk membayar sebesar Rp. 530.000.000 kepada penggugat.
Selanjutnya pada tanggal 12 Pebruari 2022, tergugat telah membayar panjar sebanyak Rp. 130.000.000 dari total Rp. 530.000.000 sehingga tersisa Rp. 400.000.000 yang telah dibuat dalam suarat pernyataan tertanggal 12 Pebruari 2022 dan juga kwitansi yang dibuat sendiri oleh tergugat dan sesuai pernyataan tersebut tergugat harus membayar sisanya pada 31 Desember 2022.
Namun kata Vecky, hingga saat ini tergugat belum melunasi pinjaman yang berjumlah 400 juta tersebut kepada penggugat bahkan tergugat selalu menghindar dari penggugat.
“Tindakan yang dilakukan oleh tergugat yang belum melunasi sisa pinjaman dan dengan sengaja menghindar dari penggugat maka atas tindakan tersebut maka tergugat telah melakukan ingkar janji dari apa yang telah disepakati bersama berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 12 Pebruari 2022 sehingga penggugat mempunyai hak untuk melakukan penuntutan karena tergugat dengan sengaja melakukan wanprestasi/ingkar janji,” terang Vecky. (jason)