Beranda Lintas Papua Ingin Tegakan Aturan IUP PT Gag Nikel Harus Dicabut

Ingin Tegakan Aturan IUP PT Gag Nikel Harus Dicabut

327
0
BERBAGI

Sorong, mediabetewnews.com – Direktur Institut Usba, Charles Imbir dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kami 13 Juni menyatakan bahwa pencabutan 4 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya oleh pemerintah pusat merupakan satu kemenangan semu bagi lingkungan dan masyarakat adat namun masih ada satu perusahan yang beroperasi sekalipun melanggar regulasi.

“Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul sorotan publik dan temuan pelanggaran hukum terhadap lingkungan. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” ungkap Charles dalam siaran persnya.

Namun demikian kata Charles, PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih tetap diizinkan beroperasi, meskipun aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat dilarang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Latar Belakang Pencabutan Izin Keputusan pencabutan empat IUP ini merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juni 2025, serta evaluasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Sekretariat Negara. Pencabutan ini didasarkan pada tiga alasan utama :

  1. Pelanggaran Lingkungan: Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa keempat perusahaan tersebut melakukan aktivitas yang merusak ekosistem, termasuk kawasan Geopark Raja Ampat yang ditetapkan oleh UNESCO pada 2023.
  2. Keberadaan dalam Kawasan Geopark: Izin-izin tersebut diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat pada 2017 oleh Pemerintah Indonesia dan 2023 oleh UNESCO, sehingga tidak sesuai dengan prioritas pelestarian kawasan untuk konservasi dan pariwisata kelas dunia.
  3. Rekomendasi Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya menyarankan pencabutan izin tambang yang berada di dalam kawasan Geopark untuk mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengatur penertiban kegiatan berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan, untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Pelanggaran Hukum dan Dasar Peraturan Perundangan Berdasarkan peraturan perundangan, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat dilarang secara tegas. Beberapa regulasi yang relevan meliputi :

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4): Menegaskan bahwa perekonomian nasional harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, yang dilanggar oleh aktivitas tambang di Raja Ampat.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa pemanfaatan pulaupulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, penelitian, budidaya laut, dan perikanan berkelanjutan, bukan untuk pertambangan. Pasal 51 ayat (1) memberikan kewenangan kepada menteri untuk mencabut izin yang menyebabkan dampak lingkungan signifikan.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023: Putusan ini memperkuat larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba): Bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, regulasi ini menekankan penertiban izin tambang yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Cabut IUP PT Gag Nikel!!!

Meskipun empat IUP telah dicabut, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi dengan alasan bahwa perusahaan ini memenuhi syarat teknis dan geografis, memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa konsesi PT Gag Nikel berada di Pulau Gag, yang berjarak 42 km dari Piaynemo dan di luar kawasan Geopark Raja Ampat, serta telah melakukan reklamasi pada sebagian lahan yang ditambang. Klaim pemerintah sebagai pemilik PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang berkepentingan, tentu tidak dalam posisi independen untuk mampu memberikan asesmen terhadap performa PT Gag Nikel.

Pernyataan Menteri ESDM tersebut menunjukkan sikap inkonsistensi dan tidak adanya political will dari pemerintah untuk menegakkan konstitusi dengan mencabut semua IUP yang beroperasi di Raja Ampat tanpa terkecuali.

Tentu saja sikap pemerintah menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan baik dalam mau pun luar negeri.

Prof. Dr. Siti Nurbaya (Mantan Menteri KLHK) dengan tegas menandaskan, “Pencabutan izin adalah langkah baik, tetapi tidak cukup. Raja Ampat harusnya bebas dari semua tambang karena statusnya sebagai kawasan konservasi laut terpenting di dunia.”

Sementara, Dr. Marcus Colchester dari Forest Peoples Programme, Inggris, juga memberikan komentar pedas, “Memperbolehkan bahkan satu saja perusahaan tambang beroperasi di Raja Ampat bertentangan dengan komitmen Indonesia di bawah UNDRIP dan Perjanjian Paris.”

Langkah ke Depan

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, seharusnya tidak ada aktivitas tambang sama sekali di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat, termasuk Pulau Gag yang hanya seluas 60 km². Untuk itu, Institut USBA memandang perlu untuk menyampaikan sikap :

a. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), kami mendesak Wakil Presiden RI sebagai Ketua BP3OKP untuk bertemu, berdialog langsung dan musyawarah bersama dengan seluruh lapisan masyarakat adat di Raja Ampat guna mencari solusi atas permasalahan tambang nikel di Raja Ampat serta merumuskan langkahlangkah programatis untuk memajukan kesejaheraan umum di Raja Ampat.

b. Konstitusi harus ditegakkan demi keadilan tanpa diskriminasi dengan menuntut pemerintah untuk mencabut IUP PT Gag Nikel sebagai mana pencabutan empat IUP NIikel yang telah dilakukan.

c. Dilakukan audit lingkungan oleh lembaga audit independen internasional untuk melihat sejauh mana kerusakan lingkungan yang sudah terjadi di Pulau Gag.

d. Setelah pemerintah mencabut IUP PT Gag Nikel, maka sesuai hasil audit independen internasional, pemerintah sebagai pemilik PT Gag Nikel harus melakukan :

  • Reklamasi meliputi pemulihan fisik (tanah, vegetasi, topografi)
  • Pascatambang meliputi pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak
  • Restorasi Ekologis meliputi Pemulihan biodiversitas.

Seruan kepada Publik

Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan mendukung upaya pelestarian Raja Ampat sebagai warisan dunia, serta terus mengawasi Pemerintah agar tetap konsisten berkomitmen menjaga transparansi dan melibatkan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, dalam pengambilan keputusan sesuai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Institut Usba adalah sebuah organisasi independen yang bekerja dengan misi pelestarian tradisi dan ekosistem lingkungan untuk kehidupan yang berkelanjutan. Kami berdiri untuk menjawab tantangan krisis iklim akibat ulah manusia yang menjadi problem global dunia saat ini dengan mengangkat kembali kearifan lokal yang ekologis. Kami percaya, alam dan budaya yang lestari adalah sebuah hak dan syarat kehidupan yang berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here