Beranda Hukum Imigrasi Sorong Periksa WNA Asal Amerika, Kuasa Hukum Bilang Sudah Tinggal 20...

Imigrasi Sorong Periksa WNA Asal Amerika, Kuasa Hukum Bilang Sudah Tinggal 20 Tahun di Indonesia dan Suaminya Asal Sulawesi

121
0
BERBAGI

Sorong, mediabetewnews.com – Warga Negera Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DN yang bekerja di Perusahan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Misool Eco Resort (MER) yang bergerak di bidang Pariwisata di Raja Ampat sudah tinggal di Indonesia hampir 20 tahun dan suaminya berasal dari Sulawesi namun berdomisili di Malang, Jawa Timur bahkan DN pernah menjadi dosen di salah satu Perguruan Tinggi ternama di Jakarta. Demikian dikatakan Kuasa Hukum PT MER, Liston H Simorangkir kepada awak media di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (9/9/2025).

Dalam kesempatan itu kata Liston Simorangkir, ini sekaligus sebagai bentuk klarifikasi menanggapi pemberitaan yang viral soal WNA Amerika yang bekerja di PT MER terancam di deportase.

“Tadi malam, karena sudah larut, sehingga kami tidak langsung memberi keterangan kepada rekan – rekan wartawan. Sekaligus saya sebagai kuasa hukum memberi kesempatan klainnya untuk beristirahat, ” ucap Liston H. Simorangkir.

Liston Simorangkir katakan bahwa memang benar DN telah dipanggil oleh pihak Imigrasi Sorong untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Pemeriksaan di Kantor Imigrasi berjalan sebagaimana yang diharapkan. DN sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagaimana yang diberitakan di media atas statmen dari pihak Imigrasi, karena itu memang menjadi kewenangan pihak Imigrasi Sorong, ” ungkap Liston Simorangkir.

Liston Simorangkir sampaikan, kliennya yang berinisial DN sebagai WNA Amerika Serikat dalam pemeriksaan memiliki KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.

KITAP ini sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menetap secara permanen di Indonesia.

Kliennya, lanjut Liston Simorangkir, memiliki RPTKA atau Dokumen yang berisi rencana pakai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

“Namun kembali sesuai statmen pihak Imigrasi bahwa ada indikasi pelanggaran Keimigrasian, kami tentu kembalikan  kepada pihak Imigrasi Sorong. Sebab itu menjadi ranah pihak Imigrasi dan kami tidak mengintervensinya, ” ucap Liston Simorangkir.

Warga Negara Amerika Serikat berinisial DN ini, Liston Simorangkir katakan, telah tinggal di Indonesia hampir 20 tahun, dan pernah menjadi dosen di Perguruan Tinggi ternama di Kota Jakarta.

“DN sendiri pada tahun 2005 telah menikah dengan seorang warga negera Indonesia asal Sulawesi namun tinggal menetap di Malang. Dari pernikahan itu DN telah memiliki dua orang anak. Jadi bisa disebut lebih dari 20 tahun telah tinggal di Indonesia, ” kata Liston Simorangkir menuturkan.

Disinggung soal dugaan pelanggaran  Keimigrasian yang bakal berujung di deportase, Liston Simorangkir katakan mengembalikan kepada pihak Imigrasi Sorong.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Sorong kemarin, hanya soal legalitas dan dokumen Imigrasi yang dimiliki oleh DN. Tidak ada pemeriksaan menyangkut lama pekerjaan, namun lebih pada pemeriksaan soal legalitas kehadiran DN di Sorong, ”

Nah kalau dikaitkan dengan pemberitaan yang telah viral, Liston Simorangkir sampaikan masa kontrak kerja DN  di PT MER terhitung mulai 24 Juli 2025 hingga tiga tahun ke depan.

“Kalau dikaitkan dengan pemberitaan yang telah viral soal dugaan kesalahan kewenangan perlu saya jelaskan. Usai DN menandatangi kontrak kerja, beliau langsung kembali ke keluarganya di Malang dan lanjut pulang kampung ke Amerika Serikat. Saya bisa buktikan itu dari tiket penerbangannya. Dari tanggal 1 Agustus dan baru tiba di Sorong pada tanggal 4 atau 5 September,” ucap Liston Simorangkir.

Diperiksa DN oleh pihak Imigrasi Sorong, lanjut dia, lebih pada administrasi keimigrasian bukan soal dugaan pelanggaran pidana atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.

“Di Misool Eco Resort, DN menjabat sebagai Manajer Organisasi, ” sebut Liston Simorangkir.

Dalam pemeriksaan di Imigrasi Sorong, Liston Simorangkir tambahkan semua dokumen yang di minta telah diberikan oleh DN yakni, Paspor, NPWP, KITAP, RPTKA dan IMTA.

Perlu diketahui pula bahwa PT Misool Eco Resort (MER) adalah invenstor Penanaman Modal Asing (PMA)  di bidang Pariwisata di Raja Ampat berupa Resort.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here