SORONG, mediabetewnews.com – Mediasi penyelesaian sengketa tanah antara pemilik hak ulayat, Sony Kalagison dengan PT Salawati Motorindo akhir selesai yang ditandai dengan dibukanya palang oleh Sony Kalagison sebagai pemilik hak ulayat yang dipasang pada objek sengketa yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Km 8 Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Jumat 25 April 2025.
Kuasa Hukum PT Salawati Motor, Fernando Ginuny saat ditemui media ini mengatakan, penyelesaian persoalan ini memakan waktu yang cukup lama untuk bernegosiasi namun pihak PT Salawati Motorindo mempunyai itikad baik dan menghargai semua proses adat dengan mengacu sesuai amanat Undang-Undang Otsus yang ada di tanah Papua.
“Hari ini ibu Lili dan Pa Petrus mempunyai itikad baik sekalipun adat itu mau berbelit beli bagaimana tanpa ada duduk bersama, rembuk bersama itu tidak akan baik-baik, tetapi hari ini karena dengan duduk bersama maka kita menemukan solusi yaitu dari pihak pak Kalagison bersepakat untuk membuka palang tersebut,” ujar Fernando.
Lanjut Fernando, selanjutnya akan dilakukan proses yang lebih tinggi lagi yaitu pengurusan sertifikat atas tanah yang disengketakan.