Beranda Uncategorized Hakim Tolak Praperadilan yang Dimohonkan Posbakumadin Sorong

Hakim Tolak Praperadilan yang Dimohonkan Posbakumadin Sorong

10
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pengadilan Negeri Sorong hari ini menggelar sidang putusan praperadilan yang dimohonkan Pos Babtuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sorong. Sidang putusan dihadiri masing-masing pihak melalui kuasa hukum.

Hakim praperadilan Siska Julia Parambang dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan praperadilan pemohon.

Dalam pertimbangan hukumnya hakim praperadilan berpendapat bahwa penghentian penyidikan telah sesuai prosedur.

Selain itu legal standing dari pemohon sebagai pihak ketiga yang memohon praperadian tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut hakim praperadilan pihak ketiga yang dimaksud berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/PUU-X/2012 dan nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas makna pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan. Putusan ini menyatakan yang dimaksud bukan hanya korban atau pelapor melainkan juga masyarakat luas termasuk juga organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki kepentingan hukum yang sama terhadap suatu kasus.

Sebelumnya, posbakumadin Sorong sebagai pihak pemohon mangajukan praperadilan ke pengadilan negeri Sorong terkait sah tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sorong Kota.

Praperadilan yang diajukan posbakumadin Sorong teregistrasi dengan nomor perkara 04/Pra.pid/2025/Pn.Son tanggal 23 September 2025.

Dalam permohonanya pemohon meminta hakim praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Pengadilan Negeri Sorong berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo.

Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan surat perintah termohon nomor : SP3/18/VII/RES.1.9./2025, tanggal 14 Juli 2025 dan surat ketetapan nomor : S.TAP.HENTI.SIDIK/79/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025 tentang penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum.

Menghukum dan memerintahkan termohon membuka kembali Surat Ketetapan Nomor : S.TAP.HENTI.SIDIK/79/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025 tentang penghentian penyidikan (SP3) dan melanjutkan kembali proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Menghukum dan memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan nomor : LP/B/796/IX/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 15 September 2023 untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Memerintahkan kepada termohon untuk mematuhi putusan ini serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini.

Subsudair
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here