SORONG, mediabetewnews.com – Perkara Perdata Nomor : 57/PDT.G/2025/PN SON antara Ronal L. Sanuddin (PT. Bagus Jaya Abadi) selaku Penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus dan Tinje Sambite selaku Tergugat telah memasuki agenda akhir yakni mendengar putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong
Penasehat Hukum tergugat, Simon Maurits Soren, SH, MH setelah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Sorong melalui sistem ecort kepada awak media mengatakan, putusan atas perkara perdata nomor : 57/Pdt.G/2025/PN SON telah keluar sejak hari Jumat 19 September 2025 melalui sistim E-Cort dan telah diterima oleh penggugat maupun tergugat.
“Benar sekali putusan telah kami terima yang mana dalam putusan tersebut dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima atau NO namun eksepsi tergugat diterima,” ujar Simon Soren kepada awak media di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (22/9/2025).
Dikatakan Simon Soren, yang paling penting disini adalah eksepsi dari tergugat I, II dan III diterima. Diterima dengan dalil-dalil dalam hal ini gugatan kabur, gugatan kurang pihak, dan didalam eksepsi tergugat jelas bahwa status kewarganegaran dari Paulus George Hung atau Mr. Ting atau Ting Ting Ho juga termasuk didalamnya saat dia mendapatkan pelepasan dari Wilem R. N Buratehi/Bewela.
Untuk selanjutnya, kata Simon Soren, yang pasti kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Sorong Kota untuk menindak lanjuti seluruh laporan polisi baik pidana penyerobotan tanah yang sudah kami laporkan dan juga laporan pemalsuan yang sudah dilaporkan oleh Pak Lambert Jitmau.
“Kami minta pihak Polresta Sorong Kota dalam hal ini Pak Kapolres yang diawasi oleh Polda Papua Barat Daya, berdasarkan putusan pengadilan sehingga dalam hal ini sesuai Perma Nomor 1 Tahun 1996 sudah sangat jelas bahwa yang ditangguhkan adalah proses di pengadilan. Namun sekarang putusan walaupun sudah tapi belum inkrah, kalau NO ya kami menunggu upaya hukum dari pihak penggugat,” ujar Simon Soren.
Dalam hal ini kami minta untuk laporan polisi juga segera ditindak lanjuti sehingga dalam hal ini yang ada udang di balik batu.
Untuk diketahui Ronal L Sanuddin ( PT Bagus Jaya Abadi) selaku penggugat mengajukan gugatan yang memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong untuk :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah terhadap tanah seluas kurang lebih 82.650 M2 berdasarkan pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 593.8/03/2013 yang ditanda tangani pada tanggal 11 Februari 2013 dari JAN P. J BURATEHI/BEWELA dan WILLM R. N BURATEHI/BEWELA yang terletak di jalan Kapitan Pattimura Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah “PEMILIK SAH” atas Tanah objek sengketa seluas 6.600 M2 yang terletak di jalan Kappitan Patimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladumes, Kota Sorong Provinsi Papua Barat daya, dengan batas – batas sebagai berikut :
– Sebelah Barat berbatasan dengan HGB Penggugat
– Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Bewela
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut
– Sebelah Utara berbatasan dengan PT. Vitas Samudera dan Tanah Adat Bewela
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III (Para Tergugat) yang menghalang-halangi reklamasi atau penimbunan, menguasai, membangun rumah dan pemagaran di atas tanah Obyek senketa dalam Perkara a quo secara melawan hak yang adalah merupakan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari para Tergugat membongkar semua bangunan yang berada diatas tanah objek sengketa dan menyerahkan Tanah Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun yang menyertainya;
- Menghukum Para Tergugat secara sekaligus dan seketika untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) berupa :
- Kerugian Materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus Juta Rupiah);
- Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara sekaligus dan seketika membayar uang paksa (Dwangsome) untuk perharinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya huku dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorrad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adlinya (Ex aequo et bono).
PENULIS : JASON