Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pemerintah pusat akhirnya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan yang beroperasi dii Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan tambang yang dicabut izinnya antara lain PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugrah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa Mandiri dan PT Nurham.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dilakukan setelah banyaknya desakan dari berbagai pihak dikarenakan Kabupaten Raja Ampat merupakan daerah konservasi.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu membenarkan bahwa pemerintah pusat telah mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan yang beroperasi di kabupaten Raja Ampat.
” Empat perusahaan tambang nikel yang ada di Raja Ampat sudah dicabut IUPnya. Hanya satu yang tidak dicabut, yaitu PT Gag Nikel,” ujarnya ketika menerima massa aksi Solidaritas Masyarakat untuk Raja Ampat di kantor Gubernur Papua Barat Daya, Selasa, 10 Juni 2025.
Gubernur Papua Barat Daya pun mengaku bahwa akan berkunjung ke empat pulau yang terdapat tambang nikel tersebut.
” Pihak-pihak terkait akan kami libatkan supaya melihat langsung kondisi pulau tersebut,” ucapnya.
Karena kabupaten Raja Ampat telah mendapat pengakuan dari UNESCO. Bukan hanya itu saha, wisata Raja Ampat terkenal hingga luar negeri sehingga Elisa Kambu berjanji akan menjaga dan merawat Raja Ampat dengan baik.
” Saya sangat setuju jika Raja Ampat harus dijaga dengan baik,” ucapnya.
Mengutip pemberitaan CNN Indonesia yang dilasir Selasa, 10 Juni 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah telah mencabut IUP dari empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kabupaten Raja Ampat.
” Kemarin dalam rapat terbatas presiden Prabowo Subianto resmi mencabut IUP dari empat perusahaan,” ujarnya.
Prasetyo Hadi mengaku bahwa pencabutan IUP dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan persetujuan presiden Prabowo.
Diketahui melalui pemberitaan media berbagai pihak mendesak pemerintah pusat mencabut IUP perusahaan tambang nikel yang beroperasi si kabupaten Raja Ampat dikarenakan 97 persen wilayah tersebut masuk dalam kawasan konservasi.
Artinya, tidak boleh ada aktivitas pertambangan apapuan termasuk nikel. Terlebih lagi Raja Ampat merupakan ikon wisatanya Indonesia bahkan dunia.
Disamping itu berdasarkan UU Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelilaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil. (edi)