Beranda Lintas Papua Forum Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat...

Forum Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat Daya, Salah Satunya Tutup PT Gag Nikel

37
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor Sekretariat MRP PBD antara MRP PBD dengan Institut USBA dan Forum Komunikasi Masyarakat Adat Raja Ampat merupakan tindak lanjut dari Gelar Senat – Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Raja Ampat yang digelar 2-3 Oktober 2025 di salah satu hotel di seputaran Klademak III, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Direktur Institut USBA Raja Ampat, Charles Imbir melalui releasenya yang diterima media ini mengatakan, audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini tidak hanya sekadar serah terima dokumen, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas politik masyarakat adat yang menagih komitmen konstitusional MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP).

Dalam RDP ini mengagendakan beberapa kegiatan antara lain :

  1. Penyampaian hasil rekomendasi Gelar Senat Raja Ampat.
  2. Diskusi mengenai peran strategis MRPBD dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat.
  3. Membangun sinergi kelembagaan antara masyarakat adat dan MRPBD untuk memastikan tata kelola pembangunan yang Adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat adat.

“Dari forum reflektif menuju aksi kelembagaan, Gelar Senat Raja Ampat merupakan forum refleksi dan konsolidasi masyarakat adat yang diprakarsai Institut USBA. Selama dua hari, forum ini mempertemukan pemimpin adat, tokoh perempuan dan pemuda adat, akademisi, lembaga adat, Dewan Adat Suku (DAS), Dewan Adat Sub Suku (DASS), LSM, DPRP, dan MRP,” beber Charles.

Dikatakan Charles, thema yang dipilih dalam Gelar Senat Raja Ampat adalah “Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Raja Ampat.

Lanjut Charles, untuk kegiatan ini dibentuk 3 komisi tematik untuk membahas berbagai permasalahan yang kemudian menghasilkan rekomendasi untuk dijadikan sebagai hasil pembahasan yang kemudian dirumuskan menjadi satu maklumat yang kemudian disahkan menjadi hasil pada kegiatan Gelar Senat Raja Ampat tahun 2025.

Adapun komisi tematik yang dibentuk antara lain :

Komisi I            : Alam, Ruang Hidup, dan Sumber Daya Alam

Komisi II          : Masa Depan Pemajuan Kebudayaan dan Adat (Refleksi Sejarah dan Identitas).

Komisi III         : Strategi Membangun Jaringan Penguatan Masyarakat Adat (Sinergi Pemerintah, Swasta, NGO, Akademisi, dan Media).

“Hasil pembahasan 3 komisi tematik yang berlangsung kurang lebih sehari maka lahirlah 8 Maklumat Gelar Senat Raja Ampat yang menjadi dokumen politik dan moral masyarakat adat untuk memperkuat posisi mereka dalam pengelolaan sumber daya alam dan kebijakan publik di Raja Ampat,” terang Charles.

Isi Pokok 8 Maklumat Gelar Senat Raja Ampat :

  1. Pengakuan Hukum: Mendesak pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat Raja Ampat.
  2. Wadah Kedaulatan: Mendorong pembentukan Forum Komunikasi Adat Raja Ampat sebagai wadah musyawarah adat berkelanjutan.
  3. Partisipasi Politik: Meminta pelibatan masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan, sesuai UU Otsus Papua No. 2 Tahun 2021.
  4. Penguatan MRP: Menegaskan perlunya penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar tidak hanya bersifat konsultatif.
  5. Kedaulatan Wilayah Adat: Mendesak pemerintah pusat mengembalikan pulau-pulau Sain, Kiyas, dan Piay ke wilayah administrasi Raja Ampat.
  6. Reintegrasi Wilayah: Mendesak pengembalian wilayah Salawati Selatan ke Kabupaten Raja Ampat.
  7. Komitmen Global Mengajak masyarakat dunia turut menjaga Raja Ampat sebagai Geopark dan Cagar Biosfer Dunia dalam mendorong sumber ekonomi yang berkelanjutan.
  8. Poros Ekologis: Mendukung kebijakan Presiden untuk mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat, termasuk penutupan PT Gag Nikel, sesuai Perpres No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penguatan Kelembagaan dan Repatriasi Budaya

Maklumat juga menegaskan pentingnya penguatan fungsi dan kewenangan MRP agar tidak berhenti pada peran moral, tetapi turut berperan dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pembangunan berbasis hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Selain itu, Gelar Senat juga mendorong:

Keterlibatan MRP dalam struktur BP30KP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua).

Pembentukan Dinas Otonomi Khusus di tingkat provinsi dan kabupaten dengan partisipasi masyarakat adat.

Pembentukan Tim Khusus Repatriasi Benda Budaya Raja Ampat, yang melibatkan pemerintah, MRP, LSM, dan perguruan tinggi untuk memulangkan artefak budaya yang kini berada di luar negeri.

Saat audiens dengan MRP Papua Barat Daya perwakilan Institut USBA dan Forum Komunikasi Masyarakat Adat menyerahkan langsung menyerahkan dokumen Maklumat Gelar Senat Raja Ampat dan buku Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat kepada pimpinan MRP PBD.

Pertemuan di Kantor MRP Papua Barat Daya berlangsung positif dan penuh komitmen. Pimpinan MRP tidak hanya menerima dokumen, tetapi juga menyatakan kesediaan untuk membawa rekomendasi ini ke dalam agenda prioritas lembaga.

“Dokumen ini adalah suara kolektif dan hati nurani masyarakat adat Raja Ampat. MRP akan menindaklanjuti dengan serius melalui jalur internal dan forum resmi,” tegas Wakil Ketua MRP Papua Barat Daya, Vincentius Baru.

Kedua pihak sepakat untuk membuka ruang koordinasi berkelanjutan, termasuk pembahasan awal rancangan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Raja Ampat, sinergi advokasi antara MRP PBD dan Forum Komunikasi Adat Raja Ampatserta penguatan kapasitas kelembagaan adat agar mampu mengawal kebijakan pembangunan di tingkat daerah dan nasional.

Direktur Institut USBA, Charles Imbir, menegaskan pentingnya langkah ini sebagai Arah baru Pelibatan Masyarakat Adat dalam kebijakan Pembangunan Daerah.

“Gelar Senat dan audiensi hari ini menandai berakhirnya era masyarakat adat hanya menjadi objek kebijakan. Delapan maklumat ini adalah kompas moral dan politik kami. Kami tidak hanya membawa tuntutan, tetapi juga menawarkan solusi berbasis kearifan lokal dan kelestarian ekologis. MRP adalah mitra strategis untuk memastikan suara adat hadir di meja kebijakan,” tutup Charles Imbir Direktur Institut USBA Raja Ampat.

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here